Kejagung Periksa 7 Saksi dari Swasta dan Polisi dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie

Andi M. Arief
28 Juli 2026, 18:22
kejagung, tppu, febrie adriansyah
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sg
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan seluruh saksi tersebut telah diperiksa oleh tim khusus yang dibentuk Kejagung. Tim tersebut terdiri dari sembilan orang jaksa senior yang sebagian besar sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saksi tersebut terdiri dari tiga orang pihak swasta dengan inisial WF, BM, dan H. Sementara itu, empat saksi berasal dari pihak penyidik Kepolisian," kata Anang dalam keterangan resmi, Selasa (28/7).

Anang mengatakan, tim penyidik masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Hal tersebut dinilai penting untuk memperkuat pembuktian dalam perkara TPPU yang melibatkan Febrie.

Karena itu, penyidik belum melakukan tindakan hukum lain terkait perkara TPPU Febrie. Korps Adhyaksa telah memanggil 16 saksi dalam perkara tersebut sejak Senin (27/7).

Sebelumnya, Anang mengatakan, enam dari sembilan saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie mangkir. Karena itu, Kejagung berencana memanggil kedua kali kepada enam orang saksi yang mangkir dalam waktu dekat.

"Keenam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejagung atau Tim Sembilan untuk dimintai keterangannya," kata Anang dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (28/7).

Sedangkan tiga orang saksi yang menghadiri pemeriksaan kemarin berasal dari kepolisian dan pihak swasta. Namun Anang belum membuka identitas penuh para saksi tersebut.

Ketiga saksi yang memenuhi panggilan adalah:

  • HK selaku Penyidik Kepolisian;

  • HH selaku Pihak Swasta; dan

  • HJ selaku Pihak Swasta.

Sebelumnya, Febrie mengaku merasa dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dalam tiga kasus dugaan korupsi.

Secara rinci, kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi dan TPPU di PLN, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI). Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk perkara TPPU tersebut diterbitkan pada Rabu (22/7).

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...