Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI, Berlaku untuk Seluruh Jenjang Jabatan

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Juli 2026, 19:50
TNI
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putr
Sejumlah prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD melaksanakan defile dalam upacara HUT ke-65 Kostrad di Markas Divisi Infanteri (Madivif) 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Ketentuan tersebut masing-masing tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait mengatakan, pihaknya telah menerima salinan dari dua perpres tersebut. “Saat ini kami sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico lewat pesan singkat WhatsApp pada Rabu (29/7).

Kenaikan nominal tukin terjadi pada hampir seluruh jenjang jabatan di lingkungan TNI. Kepala staf angkatan berpangkat bintang empat, yakni KSAD, KSAL, dan KSAU, kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 48,61 juta per bulan. Nilai tersebut meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya senilai Rp 37,81 juta per bulan yang diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Prabowo juga menaikkan tukin untuk kepala staf umum (kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan berpangkat bintang tiga menjadi Rp 44,87 juta per bulan. Sebelumnya, kelompok jabatan tersebut menerima tukin sebesar Rp 34,90 juta per bulan.

Peningkatan kesejahteraan juga menyasar personel pada level bawah. Dalam ketentuan terbaru, pegawai dengan kelas jabatan 1 kini memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 2,53 juta per bulan, sedangkan pegawai kelas jabatan 2 menerima tukin sekitar Rp 2,91 juta per bulan.

Alasan Pemerintah Naikkan Tukin TNI dan Kemhan

Rico menjelaskan, ada sejumlah faktor yang memengaruhi kenaikan tukin bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan.

Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi reformasi birokrasi yang menunjukkan Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja berdasarkan asesmen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Sejak Tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja, sementara sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh penyesuaian berdasarkan capaian reformasi birokrasi masing-masing,” ujar Rico.

Kenaikan tukin juga mempertimbangkan meningkatnya beban tugas Kemhan dan TNI dalam beberapa tahun terakhir. Selain menjalankan fungsi utama menjaga kedaulatan negara, kata Rico, prajurit TNI turut mendukung berbagai program strategis pemerintah, mulai dari penanggulangan bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rawan.

“Bahkan, dalam pelaksanaan tugas tersebut terdapat prajurit yang gugur sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujarnya.  “Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peningkatan kinerja dan penguatan reformasi birokrasi.”

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...