12 Kepala Daerah Ditangkap KPK Sepanjang 2026, Kader Partai Apa Saja?
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar menangkapi kepala daerah lewat operasi tangkap tangan (OTT) tahun ini. Total, ada 12 kepala daerah yang sudah diciduk komisi antirasuah sejak Januari 2026.
Nama terbaru yang ditangkap adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Rabu (29/7). Anom ditangkap terkait kasus proyek-proyek hingga jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Maraknya penangkapan kepala daerah ini menimbulkan sorotan, terutama soal tingginya biaya politik. Ini mengingat para kepala daerah dicalonkan oleh parpol untuk memenangkan pesta politik lokal.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga berencana membatasi biaya kampanye setiap calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah. Langkah tersebut melalui Revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut nama kepala daerah yang ditangkap beserta afiliasi partainya:
1. Maidi (Independen)
Wali Kota Madiun Maidi menjadi kepala daerah pertama yang terjaring OTT KPK tahun ini. Dalam Pilwalkot Madiun 2024, Maidi tercatat sebagai calon independen, namun diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gelora, NasDem, dan Partai Prima.
2. Sudewo (Gerindra)
Bupati Pati Sudewo jadi kepala daerah kedua yang diciduk KPK pada 2026. Sudewo merupakan kader Partai Gerindra dan pernah menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di partai besutan Prabowo Subianto itu.
3. Fadia Arafiq (Golkar)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap KPK pada 3 Maret 2026 terkait kasusi pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia merupakan kader Partai Golkar.
4. Muhammad Fikri Thobari (PAN)
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari diciduk KPK lantaran kasus dugaan suap senilai Rp 980 juta. Fikri sebelumnya maju dalam Pilbup Rajang Lebong sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN).
5. Syamsul Aulya Rahman (PKB)
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ditangkap oleh KPK pada Maret 2026. Syamsul diciduk terkait kasus dugaan pemerasan dalam proyek-proyek di Cilacap.
6. Gatut Sunu Wibowo (Independen)
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditangkap terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Gatut, mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebelumnya menyatakan pindah ke Partai Gerindra menjelang Pilbup Tulungagung 2024. Meski demikian, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Gatut belum resmi menjadi kader Gerindra.
7. Edison (Tidak ada partai yang mau klaim)
Bupati Muara Enim Edison jadi kepala daerah pertama di Sumatra yang terkena OTT tahun ini. Saat Pilbup Muara Enim, ia diusung oleh PDIP, NasDem, dan Golkar. Beberapa basis data politik mencantumkannya sebagai politikus NasDem. Meski demikian, saat Edison ditangkap, Partai NasDem enggan mengakui namanya sebagai kader.
8. Suhardiman Amby (Gerindra)
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pada awal Juli 2026. Suhardiman merupakan kader Partai Gerindra.
9. Syah Afandin (PAN)
Bupati Langkat Syah Afandin terkena OTT KPK pada 2 Juli 2026 terkait kasus dugaan suap proyek di daerahnya. Syah Afandin merupakan kader PAN.
10. Etik Suryani (PDIP)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditangkap pada 9 Juli 2026 terkait kasus dugaan pemerasan kepada perangkat daerah. Etik merupakan kepala daerah kader PDIP pertama yang terkena OTT KPK tahun ini.
11. Lalu Ahmad Zaini (PAN)
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditangkap terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di wilayahnya. Dia merupakan kader PAN dan telah dipecat partainya usai ditangkap.
12. Anom Widiyantoro (Golkar)
Nama terakhir yang terkena OTT KPK adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Anom ditangkap pada Selasa (28/7) terkait dugaan kasus pemerasan. Dia merupaka kader Partai Golkar.



