Pengadilan Tinggi Jakarta Tunda Sidang Putusan Banding Ibam, Ini Alasannya

Andi M. Arief
30 Juli 2026, 11:17
ibam, ibrahim arief, pengadilan
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief menyapa istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Tinggi Jakarta menunda sidang putusan banding eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam hingga bulan depan. Sidang rencananya baru akan digelar pada Kamis (13/8).

Hakim Ketua Catur Iriantoro menjelaskan majelis hakim masih menyiapkan dokumen putusan sidang tersebut. Menurutnya, majelis hakim masih memerlukan waktu lantaran sidang banding tersebut telah menjadi perhatian publik.

"Untuk itu, kami, majelis hakim, minta waktu lagi untuk sidang putusan perkara ini, untuk menyiapkan keputusan sampai Kamis, 13 Agustus 2026," kata Catur dalam sidang putusan Ibam di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (30/7)

Majelis hakim juga belum bisa membacakan putusan lantaran pembuatan dokumen putusan belum rampung hari ini. Catur mengatakan, agenda sidang putusan pada hari ini hanya pemberitahuan resmi terkait penundaan kepada advokat, Ibam, dan jaksa penuntut umum.

Berdasarkan pantauan Katadata, Ibam tidak hadir dalam sidang putusan tersebut. Walau demikian, Catur tidak mempermasalahkan absennya Ibam lantaran dokumen putusan perkara No. 31/Pidsus/2026 belum rampung.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ibam, Arfian Bonjol, mengatakan pihaknya juga akan mengajukan pemeriksaan ulang terhadap setiap saksi dan ahli yang telah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan dengan berlakunya Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pengajuan bukti baru akan dilakukan setelah menyerahkan memori banding. Majelis hakim dalam persidangan Ibam telah menetapkan permohonan banding hanya dapat dilakukan selama tujuh hari setelah putusan dibacakan atau sampai Selasa (19/5).

Sebelumnya, Ibam mengatakan keputusannya mengajukan banding adalah keputusan berbeda atau dissenting opinion yang diutarakan dua dari lima anggota majelis hakim. Hakim Anggota Andi Saputra dan Eryusman menilai Ibam tidak terbukti melakukan korupsi divonis bebas.

Ibam pun menunjukkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan kekeliruan dalam proses peradilan tidak boleh terjadi. "Dalam menetapkan sebuah putusan yang adil tidak boleh ada keraguan sedikit pun. Adanya dua dissenting opinion itu hal yang sangat jarang di sidang tindak pidana korupsi," kata Ibam.

Ibam mengartikan pernyataan tersebut bahwa masyarakat harus mendapatkan keadilan berdasarkan hukum di dalam negeri. Karena itu, Ibam menilai langkah banding sejalan dengan pernyataan yang diajukan oleh Kepala Negara.

"Emosi yang paling menonjol terkait kasus saya di masyarakat adalah ketakutan akan kriminalisasi. Banyak yang bertanya harus sejelas apa untuk bisa membantu negara tanpa harus takut dikriminalisasi?" katanya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...