Putusan MK: Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

Ameidyo Daud Nasution
30 Juli 2026, 16:25
mbg, mk, anggaran
Katadata/Fauza Syahputra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan sejumlah Hakim Konstitusi saat memimpin sidang pengucapan putusan 30 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim Konstitusi memutuskan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan. 

Dengan putusan ini, maka pemerintah diminta tak memasukkan program MBG dalam alokasi dana Pendidikan 20% dari APBN dan 20% dari APBD 20%.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan alokasi pendidikan 20% harus memenuhi pembiayaan komponen utama yakni peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," kata Hakim Enny pada sidang hari Kamis (30/7).

MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menyatakan pendanaan MBG termasuk dalam operasional penyelenggaraan pendidikan menimbulkan perluasan makna. Dampaknya, pos anggaran bisa tidak memenuhi kewajiban 20% untuk pendidikan sesuai amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar. 

Makanya pembentuk UU harus menyesuaikan APBN sehingga program MBG dipisah dan tak lagi dalam satu alokasi anggaran operasional.

"Akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027," kata Enny.

Sebelumnya, MBG digugat ke MK karena dianggap melanggar ketentuan anggaran pendidikan dalam UUD 1945. Gugatan dilayangkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dan empat pemohon lain. Mereka mengajukan uji materi anggaran MBG dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026.

Kuasa hukum pemohon Fahrul Rozi menilai MBG tidak masuk dalam komponen anggaran 20% karena berorientasi pada pemenuhan gizi. Ia mengatakan, MBG merupakan bagian dari kebijakan kesehatan publik dan perlindungan sosial, bukan penyelenggaraan pendidikan. 


add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...