RUU Sisdiknas Dinilai Potensi Jadi Celah Baru Anggaran MBG meski Ada Putusan MK

Andi M. Arief
30 Juli 2026, 17:44
mbg, sisdiknas, anggaran
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/agr
Petugas dan kader menyiapkan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) kategori 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita) saat didistribusikan kepada penerima manfaat di Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (30/7/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih berpotensi menggerus belanja pendidikan tahun depan. Sebab, program tersebut dikhawatirkan akan masuk dalam Revisi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan program MBG dapat mesuk lagi jadi bagian anggaran pendidikan dalam Pasal 23 RUU Sisdiknas. Klausul tersebut mengatur upaya kesehatan di sekolah yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

"Meskipun Mahkamah Konstitusi memutuskan MBG tidak boleh mengambil anggaran pendidikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, MBG bisa tetap mengambil anggaran pendidikan melalui frasa 'upaya kesehatan' dalam RUU Sisdiknas," kata Iwan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7).

Iwan mengatakan, kecurigaan tersebut berdasar lantaran penggodokan RUU Sisdiknas tidak melalui partisipasi masyarakat yang memadai. Hal tersebut tercermin dari minimnya akses masyarakat untuk mendapatkan draf RUU Sisdiknas melalui laman resmi DPR.

Iwan mengaku mendapatkan draf tersebut setelah melobi seorang Anggota Komisi X DPR pada awal bulan ini. Karena itu, Iwan menilai pengesahan RUU Sisdiknas dapat dilakukan secara senyap.

Secara rinci, Pasal 23 RUU Sisdiknas berbunyi:

"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dalam mengelola pendidikan memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan, termasuk upaya kesehatan jiwa, yang terintegrasi dan terpadu dengan kebijakan kesehatan nasional dan tujuan pendidikan nasional."

Iwan menduga pembuatan klausul tersebut tidak pernah melibatkan pihaknya maupun profesi guru secara umum. "Kami khawatir MBG akan diselundupkan melalui Pasal 23 RUU Sisdiknas. Akhirnya, RUU Sisdiknas akan menjadi payung hukum bagi MBG untuk memanfaatkan anggaran belanja pendidikan," katanya.

Sebelumnya,, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan soal program MBG. Hakim Konstitusi memutuskan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan.

Dengan putusan ini, maka pemerintah diminta tak memasukkan program MBG dalam alokasi dana Pendidikan 20% dari APBN dan 20% dari APBD 20%. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan alokasi pendidikan 20% harus memenuhi pembiayaan komponen utama yakni peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," kata Hakim Enny pada sidang hari Kamis (30/7).


add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...