Kasus Pertamina Disorot, Ahli Nilai Hakim Langgar Prinsip Business Judgment Rule
Sejumlah pakar hukum menyampaikan catatan mengenai penanganan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina , yang menjerat sejumlah pejabat tinggi anak usaha PT Pertamina Parta Niaga Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Para pakar berpendapat bahwa putusan hukum dalam perkara ini mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum korporasi. Mereka juga menilai vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa tanpa bukti niat jahat ataupun kerugian negara yang nyata secara finansial.
Selain itu, hakim dinilai pengabaian doktrin Business Judgment Rule (BJR) yang seharusnya melindungi keputusan bisnis direksi yang diambil dengan itikad baik.
Hakim dinilai juga melanggar konstitusi karena tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait standar pembuktian kerugian negara yang bersifat aktual.
Koordinator Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H) Anggara suwahju, berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyimpang dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Anggara menjelaskan putusan itu mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata ( actual loss ), bukan sekadar potensi kerugian. Ia menilai kerugian yang dituntut oleh jaksa penuntut umum dalam kasus ini lebih mencerminkan risiko bisnis global akibat leher acuan harga produk minyak internasional Mean of Platts Singapore (MOPS) daripada akibat langsung dari otoritas.
“Terlebih PT Pertamina Patra Niaga ataupun PT Pertamina sendiri tetap menghasilkan laba agregat yang sangat signifikan,” kata Anggara saat menjadi pembicara dalam fokus group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H) dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang berlangsung di Kampus Pascasarjana UKI, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/7).
Dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan banding hukuman eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menjadi 7 tahun. Sementara eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya menjadi 7 tahun, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne tetap 10 tahun.
Aturan Pertimbangan Bisnis dan UU BUMN Baru
Guru Besar Hukum Pidana Hukum Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, menyampaikan adanya pengabaian BJR. Topo menjelaskan ada dua aspek BJR dalam hukum pidana, yakni actus reus dan mens rea.
Actus reus Merujuk pada unsur tujuan tindak pidana, sedangkan mens rea berkaitan dengan unsur maksud pelaku. Dalam konteks kasus Pertamina Patra Niaga, Topo menilai kebijakan BJR dapat digunakan untuk menguji apakah tindakannya memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Ia menilai tindakan yang dilakukan terdakwa dapat dinilai tidak memenuhi sifat melawan hukum apabila keputusan tersebut diambil dalam koridor prinsip BJR. “Saya kira dari uraian hasil eksaminasi bisadikemukakan bahwa tindakan-tindakan itu tidak terpenuhi sifat melawan hukumnya,” kata Topo pada kesempatan serupa.
Perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) juga dinilai mengubah konstruksi hukum mengenai status kekayaan BUMN dan kaitannya dengan kerugian keuangan negara.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Maruarar Siahaan, berpendapat perubahan aturan itu seharusnya menjadi pertimbangan para hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya telah mengesahkan perubahan keempat UU BUMN menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 pada Oktober tahun lalu.
Maruarar menyebut perubahan UU BUMN mengatur bahwa kekayaan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai kekayaan negara. Dengan perubahan tersebut, kerugian yang dialami BUMN juga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
“Undang-undang BUMN nomor 16 dikatakan bahwa, ini tegas sekali, kekayaan BUMN, bukan lagi kekayaan negara. Maka kerugian BUMN, bukan kerugian keuangan negara,” kata Maruarar.
Hal yang dikatakan Maruarar selaras dengan isi Pasal 4B UU Nomor 16 Tentang BUMN. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian pada BUMN.
Maruarar menilai perubahan ketentuan dalam UU BUMN memiliki konsekuensi terhadap penilaian unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Menurutnya, hakim perlu melihat ketentuan terbaru tersebut ketika menentukan apakah suatu kerugian yang dialami BUMN memenuhi unsur kerugian keuangan negara.
Menurut Maruarar, perubahan undang-undang yang memberikan ketentuan lebih menguntungkan bagi terdakwa juga harus menjadi bagian dari pertimbangan hakim. Hakim tidak cukup hanya menggunakan ketentuan yang berlaku ketika peristiwa pidana terjadi tanpa memperhatikan perubahan hukum yang relevan dengan perkara. “Tetapi tidak sedikit pun dalam putusan ini, hakim menyebutkan. Diukur dari profesionalisme, tentu hakim harus mengikuti dong,” ujarnya.
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menambahkan, hakim perlu menjelaskan dasar hukum yang digunakan ketika tetap mengategorikan kerugian BUMN sebagai kerugian keuangan negara setelah perubahan UU BUMN.
Pertimbangan tersebut menurutnya menjadi penting karena undang-undang terbaru telah mengubah kedudukan kekayaan BUMN dalam konstruksi hukum negara. Ia pun berpendapat hakim yang menangani perkara Pertamina Patra Niaga perlu mempertimbangkan keberlakuan perubahan UU BUMN dalam menyusun putusan.
“Hakim yang menghadapi ada perubahan undang-undang, tetapi tidak melakukan atau membuat pertimbangan, maka integritas hakim juga menjadi persoalan. Independensi hakim juga menjadi persoalan, termasuk imparsialitasnya,” ujar Maruarar.
FGD bertajuk 'Pidana Tanpa Kejahatan' ini membahas terhadap analisis praktik administrasi pertanggungjawaban pidana korporasi kepada individu dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Diskusi terfokus pada anotasi dan eksaminasi putusan pengadilan atas terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, dengan mengkaji bagaimana korporasi memperoleh keuntungan dari suatu perbuatan, namun pertanggungjawaban pidana dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang dibebankan kepada individu.
FGD ini menghadirkan tim penguji yang terdiri atas Dr. Maruarar Siahaan, SH, Muchtar Arifin, SH, MH, Erry Riyana Hardjapamekas, S.Ak., Amien Sunaryadi, S.Ak., MPA, dan Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH
Objek pemeriksaan dalam kegiatan ini adalah pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan pengadilan pada tingkat judex facti, khususnya yang berkaitan dengan penilaian hukum fakta dan penerapan unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Eksaminasi terfokus pada analisis terhadap pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa, menilai, dan menerapkan ketentuan hukum pidana korupsi dalam perkara pengadaan impor Bensin RON 90 dan RON 92 di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga. Kegiatan ini juga menghadirkan Prof. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA dan Dr. Harsanto Nursadi, SH, M.Si. sebagai komentator ahli.
