Sidang Banding Dimulai, Hakim Akan Uji Konflik Kepentingan Nadiem dengan PT AKAB
Pengadilan Tinggi Jakarta telah memulai sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 untuk terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Rabu (5/8). Secara umum, kubu Nadiem menyampaikan 14 memori banding dalam sidang perdana.
"Advokat terdakwa sebenarnya menyampaikan poin-poin yang dapat dikelompokkan menjadi tiga isu sebenarnya, yakni isu konflik kepentingan, pertanggungjawaban korporasi, dan kerugian negara," kata Ketua Majelis Hakim Banding Subachran Hardi Mulyana yang telah menerima memori banding dari kubu Nadiem maupun tanggapan jaksa penuntut umum., di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8).
Mulyana menjelaskan, mejelis hakim akan menguji apakah Nadiem memiliki konflik kepentingan dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau AKAB atau tidak. Hasil pengujian tersebut akan menunjukkan apakah Nadiem terbukti mempengaruhi pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022 atau tidak.
PT AKAB adalah badan hukum perseroan terbatas yang menjadi bagian dari ekosistem GoTo. Nadiem Makarim pernah menjadi salah satu pendiri sekaligus pemegang saham minoritas PT AKAB.
Selain itu, Mulyana berencana untuk mencari tahu bagaimana pertanggungjawaban Nadiem dalam memimpin Kemendikbudristek pada 2019-2024. Menurutnya, masa kepemimpinan tersebut akan menunjukkan keterkaitan pemilihan sistem operasi Chrome, penggunaan Chromebook, dan hal-hal lain.
Terakhir, Mulyana berencana untuk meneliti dakwaan kerugian negara yang dikenakan kepada Nadiem. Berdasarkan catatan Katadata, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggunakan dua penghitungan kerugian negara yang berbeda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam persidangan Nadiem, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyampaikan kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 1,56 triliun. Sementara itu, kerugian negara dalam kasus yang sama dalam persidangan eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam mencapai Rp 5,25 triliun. "Isu yang akan dibahas di persidangan ini seperti itu," katanya.
Di samping itu, Mulyana menilai memori banding yang disampaikan oleh kubu Nadiem sangat lengkap. Sebab, dokumen tersebut telah memuat setiap pernyataan majelis hakim tingkat pertama, keterangan saksi, dan berbagai bukti.
Pada 30 Juni 2026, Nadiem divonis secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Karena itu, Nadiem diganjar bui 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.
"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6).
