Majelis Hakim Kabulkan Lima Saksi Tambahan dari Kubu Nadiem di Sidang Banding
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan pemeriksaan lima saksi tambahan yang diajukan tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Hakim hanya mengabulkan lima dari 14 saksi tambahan yang yang diajukan kubu Nadiem.
Ketua Majelis Hakim Banding Subachran Hardi Mulyana menjelaskan pengurangan saksi dilakukan lantaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memeriksa saksi yang cukup banyak. Berdasarkan catatan Katadata, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memeriksa lebih dari 50 orang dalam mengadili Nadiem.
"Kami menyeleksi saksi mana yang relevan untuk diperiksa ulang untuk memperoleh kebenaran materiil atas diri terdakwa," kata Mulyana di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8).
Mulyana mengurangi jumlah saksi tersebut setelah mendengarkan penjelasan Jaksa Penuntut Umum, yakni seluruh saksi fakta telah diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, satu dari dua saksi ahli yang diajukan telah diperiksa dalam persidangan.
Adapun saksi yang akan diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi Jakarta adalah:
- Direktur PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk R.A. Koesoemohadiani
- Mantan Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Andre Soelistyo
- Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Roni Dwi Susanto
- Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan
- Ahli Akuntansi Forensik Mohamad Mahsun
Usai sidang, Nadiem mengatakan pengurangan jumlah pemeriksaan saksi menjadi lima orang tidak ideal. Namun pendiri Gojek ini menilai saksi-saksi tersebut masih bisa mewakili setiap unsur dari seluruh pihak yang diajukan untuk diperiksa.
"Mudah-mudahan akan cukup untuk bisa membuktikan manipulasi dan rekayasa hukum yang terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Nadiem.
Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir membenarkan bahwa 14 saksi fakta yang diajukan untuk diperiksa sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun tujuan pemeriksaan ulang di sidang banding adalah membuktikan adanya perbedaan antara kesaksian di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dan dokumen putusan kliennya.
Ari mencatat ada beberapa kesaksian kunci yang tidak tercantum dalam berita acara persidangan. Ari menekankan dapat mempertanggungjawabkan klaim tersebut karena memiliki seluruh rekaman persidangan.
"Untuk menghilangkan keragu-raguan hakim, maka perlu dikonfirmasi beberapa perwakilan saksi tersebut," katanya.
