Reformasi Kejagung dan Hakim Bebas Tekanan, Nadiem Percaya Bisa Bebas di Banding

Andi M. Arief
5 Agustus 2026, 16:39
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim optimistis akan mendapatkan vonis bebas melalui proses banding. Sebab, pendiri Gojek ini meyakini majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memiliki tekanan seperti yang diduga terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Nadiem menilai tekanan tersebut pada akhirnya membuat banyak orang-orang yang tidak bersalah mendapatkan vonis pidana. Menurutnya, tekanan tersebut datang dari kelompok-kelompok yang bertujuan untuk mengkriminalisasi orang-orang sepertinya.

"Harapan saya, hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta bisa independen, hanya mengikuti fakta persidangan, dan mengikuti hati nurani mereka. Itu alasan kenapa saya jauh lebih optimis dapat vonis bebas dalam proses banding," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8).

Nadiem menilai tekanan terhadap hakim akan berkurang dengan adanya reformasi internal di Kejaksaan Agung. Secara umum, reformasi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Berdasarkan catatan Katadata, Febrie ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dalam tiga kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026. Pada pekan yang sama, Kejagung mulai merotasi lebih dari 200 pejabat yang memutasi sebagian pejabat di kantor pusat ke daerah.

"Dengan transformasi dan reformasi internal di Kejagung yang sedang terjadi, kami berharap tekanan-tekanan kepada hakim ini tidak akan terjadi lagi," katanya.

Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir mencatat Komisi Yudisial telah menyampaikan indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang mengadili kliennya di tingkat pertama. Hakim tersebut adalah Purwanto S Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Dodi menilai indikasi pelanggaran tersebut tercermin dari tidak dipertimbangkannya beberapa alat bukti dan fakta persidangan dalam dokumen putusan. Dengan kata lain, Dodi menduga empat dari lima majelis hakim menyembunyikan fakta persidangan kliennya.

"Itu memberikan tambahan optimisme bahwa proses pengadilan di tingkat pertama bermasalah," katanya.

Sidang banding pertama Nadiem digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta hari ini. Majelis hakim mengabulkan usulan lima dari 14 saksi tambahan dalam persidangan di tingkat banding.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...