Mensesneg: Ojol Jadi UMKM, Aplikator Tetap Wajib Bayar BHR ke Driver

Muhamad Fajar Riyandanu
11 Agustus 2026, 15:35
Pengemudi ojek online atau ojol membawa penumpang di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dua aplikator transportasi daring, Grab dan Gojek secara resmi telah menyatakan akan menerapkan potongan komisi 8% kepada mitra pengemudi tran
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online atau ojol membawa penumpang di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dua aplikator transportasi daring, Grab dan Gojek secara resmi telah menyatakan akan menerapkan potongan komisi 8% kepada mitra pengemudi transportasi roda dua mulai 1 Juli 2026 yang sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan para pengemudi ojek online (ojol) tetap wajib menerima bonus hari raya (BHR) meskipun pemerintah menetapkan mereka sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah memasukkan ojol sebagai UMKM dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital atau daring.

Prasetyo mengatakan aplikator tetap mewajibkan pemberian BHR kepada pengemudi ojol. “(BHR) Itu tetap wajib,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (11/8).

Ia menjelaskan ketentuan mengenai kewajiban pemberian BHR tidak tercantum secara langsung dalam Perpres tentang ojol. “Sama seperti kemarin juga tidak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu,” ujar Prasetyo.

Pemerintah sebelumnya menetapkan besaran Bonus Hari Raya atau BHR untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol yakni 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Angka ini meningkat dibandingkan Ramadan tahun lalu yakni 20% dari rerata penghasilan setahun terakhir. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/3/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Bonus Hari Raya diberikan dalam bentuk uang tunai.

“Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” bunyi SE itu dibacakan Menaker Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).

Pemerintah mengimbau kepada para gubernur untuk mengingatkan perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing, agar memberikan BHR Keagamaan. Selain itu, para gubernur diminta menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran itu.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 850 ribu pengemudi ojol yang akan menerima BHR. GoTo Gojek Tokopedia dan Grab akan memberikan Bonus Hari Raya kepada 400 ribu mitra pengemudi taksi online dan ojol.

Kedua aplikator bernuansa hijau itu menggelontorkan anggaran untuk BHR masing-masing Rp 100 miliar sampai Rp 110 miliar tahun ini. Jumlahnya meningkat dibandingkan tahun lalu Rp 50 miliar. Sementara itu, Maxim akan memberikan BHR kepada 51.000 mitra pengemudi taksi online dan ojol tahun ini. Jumlahnya meningkat dibandingkan tahun lalu 1.000 orang. Kemudian inDrive bakal memberikan Bonus Hari Raya atau BHR kepada sekitar 500 mitra pengemudi taksi online dan ojol.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...