Mensesneg Sebut Pemerintah Belum Bahas Mutasi Pejabat Gagal Tangani Karhutla
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah belum sampai pada tahap mengganti pejabat tinggi aparat penegak hukum (APH) yang dinilai gagal menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia menyampaikan keterangan itu saat menjawab pertanyaan wartawan terkait penyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, yang mengingatkan pihak pemerintah masih akan memutasi kepala aparat penegak hukum tingkat daerah jika timbul titik api.
“Kami belum sampai ke arah sana, yang penting kita konsentrasi dulu secepatnya untuk itu bisa diatasi,” kata Prasetyo Hadi kepawa wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (11/8).
Prasetyo mengatakan pemerintah saat ini masih berfokus pada upaya mengatasi karhutla sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah memprioritaskan percepatan penanganan kebakaran sebelum mengambil langkah evaluasi terhadap pejabat di daerah.
Prasetyo juga mengatakan pemerintah pusat memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah (pemda) dalam menangani karhutla. Dukungan tersebut mencakup BNPB, Manggala Agni Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi (pemprov), hingga pengelola taman nasional. “Misalnya di Bromo oleh Balai Taman Nasional, kami dukung penuh gitu,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menilai penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak karena kondisi cuaca saat ini meningkatkan risiko kebakaran. Fenomena El Nino yang cukup kuat disebut membuat kondisi cuaca lebih kering sehingga potensi terjadinya karhutla semakin besar. “Mari kita semua mawas diri karena memang kali ini El Nino-nya cukup kuat dan cuaca cukup kering,” kata Prasetyo.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, sebelumnua mengingatkan pemerintah masih akan memutasi kepala aparat penegak hukum tingkat daerah jika timbul titik api. Aturan tersebut pertama kali dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2015.
Djamari menyampaikan kebijakan tersebut tetap berlaku dan telah mengingatkan setiap Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) setiap melakukan kunjungan ke daerah.
"Ukuran keberhasilan pengendalian titik api diukur dari ada atau tidaknya titik api. Kalau tidak berhasil punya konsekuensi mutasi. Aturan itu tetap berlaku sampai sekarang," kata Djamari di kantornya, Senin (10/8).
BMKG menyatakan ancaman kemarau kering diperburuk dengan munculnya 5.019 titik panas hingga akhir Juli 2026. Mayoritas titik panas berada di Kalimantan Barat, Papua Selatan, dan Riau.
Djamari mengumumkan saat ini ada enam provinsi dengan status darurat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Menurutnya, penanganan kerawanan di enam daerah saat ini hanya dapat bergantung pada munculnya awan hujan.
Keenam provinsi tersebut adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Awan hujan menjadi penting lantaran mayoritas daratan dalam keenam provinsi tersebut merupakan lahan gambut yang sangat mudah terbakar.
"Wilayah hutan yang terbakar di dalam negeri sampai hari ini mencapai 107.000 hektare. Operasi udara adalah upaya yang paling tepat, namun harus ada awan hujan agar operasi berjalan," katanya.
