Eks Jampidsus Febrie Gugat Dugaan 30 Pelanggaran Proses Hukum ke Penyidik Polri
Tim kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menganggap ada 30 dugaan pelanggaran hukum dalam proses perkara yang tengah dijalani oleh kliennya.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie menyampaikan temuan tersebut dalam sidang perdana praperadilan yang berlagsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (18/8).
"Inti dari permohonan yang kami ajukan pada lima aspek. Dan kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut. Tadi sudah kami uraikan," kata Febri dalam konferensi pers setelah persidangan.
Adapun pihak Termohon dalam kasus ini ialah Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Sedangkan Turut Termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, aspek pertama berkaitan dengan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Tim kuasa hukum mempersoalkan predicate crime atau tindak pidana asal yang dinilai tidak jelas. Tim hukum juga mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan atau sprindik.
Aspek kedua berkaitan dengan proses penggeledahan dan penyitaan. Aspek ketiga menyangkut penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Tim pengacara meminta agar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 yang diterbitkan Polri dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, kuasa hukum Febrie juga meminta agar Sprindik Nomor: SP. Dah/3006/ VII/ RES.3.3./2026/ Polda Metro Jaya terhadap penggeledahan rumah keluarganya di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat juga dinyatakan tidak sah.
Hakim juga diminta agar membatalkan seluruh tindakan penyitaan atas barang-barangnya yang disita Polri dari rumah keluarganya di Bogor.
Selanjutnya pada aspek keempat berkaitan dengan tindakan pencegahan Febrie Adriansyah untuk bepergian ke luar negeri, dan aspek kelima berkaitan dengan penanganan perkara di Kejagung sebagai proses lanjutan.
"Jadi praperadilan ini adalah bagian dari proses hukum agar kai bisa meluruskan kalau ada yang tidak lurus dalam proses hukum ini," kata Febri.
Tim kuasa hukum juga akan menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan lanjutan. Febri mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan tiga ahli untuk memberikan pandangan hukum terkait dugaan pelanggaran yang mereka ajukan.
Selain mempersoalkan prosedur penanganan perkara, tim hukum Febrie juga meminta pengembalian sejumlah barang pribadi yang telah disita.
Barang tersebut antara lain dokumen dan figura foto keluarga yang menurut tim kuasa hukum merupakan milik pribadi Febrie Adriansyah dan keluarganya.
Tim pengacara Febrie juga mempersoalkan penggunaan barang-barang hasil penyitaan sebagai alat bukti apabila proses penggeledahan terbukti tidak sah.
"Indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan ini sebenarnya pondasi utamanya. Kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah," kata Febri.
"Sehingga kalau itu dilakukan tanpa dasar yang sah, maka konsekuensi lanjutannya tentu tidak sah, termasuk terkait dengan penyitaan."
Lebih jauh, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah berharap hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, dapat menguji seluruh dugaan pelanggaran itu secara profesional dan berdasarkan aspek hukum.
Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai keabsahan tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara Febrie Adriansyah.
"Kalau penegakan hukum itu betul-betul dilakukan untuk penegakan hukum, maka seharusnya dilakukan dengan hati-hati, tahapan yang jelas, tahapan yang benar, tidak terburu-buru, agar penegakan hukum itu kemudian tidak dipersepsikan seperti dipaksakan," kata Febri.
"Nah itu yang kami harapkan tidak terjadi, dan itu yang sedang diuji dalam proses praperadilan ini."
