Pengacara Eks Jampidsus Febrie: Praperadilan Bukan Upaya Hindari Proses Hukum

Muhamad Fajar Riyandanu
18 Agustus 2026, 14:55
praperadilan, febrie adriansyah, jampidsus
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menilai pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum yang sedang dijalani oleh kliennya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan merupakan hak setiap orang untuk menguji proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Siapapun punya hak, tidak memandang jabatannya, tidak memandang status sosialnya, itu adalah hak semua orang," kata Febri setelah mengikuti Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/8).

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebutkan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum yang tengah dijalani kliennya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengajukan sejumlah dalil dalam permohonan praperadilan. Tim hukum mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang terbagi dalam lima aspek penanganan perkara.

"Praperadilan ini bukanlah cara untuk menghindari proses hukum. Mari kita sama-sama hormati dan secara profesional menyimak dan menjalani proses praperadilan ini,"ujar Febri Diansyah.

Adapun pihak Termohon dalam kasus ini ialah Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Sedangkan Turut Termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).

Febri mengatakan, aspek pertama berkaitan dengan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Tim kuasa hukum mempersoalkan predicate crime atau tindak pidana asal yang dinilai tidak jelas. Tim hukum juga mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan atau sprindik.

Aspek kedua berkaitan dengan proses penggeledahan dan penyitaan. Aspek ketiga menyangkut penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz)

Tim pengacara meminta agar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 yang diterbitkan Polri dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, kuasa hukum Febrie juga meminta agar Sprindik Nomor: SP. Dah/3006/ VII/ RES.3.3./2026/ Polda Metro Jaya terhadap penggeledahan rumah keluarganya di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat juga dinyatakan tidak sah.

Hakim juga diminta agar membatalkan seluruh tindakan penyitaan atas barang-barangnya yang disita Polri dari rumah keluarganya di Bogor.

Selanjutnya pada aspek keempat berkaitan dengan tindakan pencegahan Febrie Adriansyah untuk bepergian ke luar negeri, dan aspek kelima berkaitan dengan penanganan perkara di Kejagung sebagai proses lanjutan.

"Jadi praperadilan ini adalah bagian dari proses hukum agar kai bisa meluruskan kalau ada yang tidak lurus dalam proses hukum ini," kata Febri.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...