Kubu Eks Jampidsus dan Polisi Beda Pandangan Hukum soal Penggeledahan di Sentul
Kepolisian memaparkan rangkaian penggeledahan dalam perkara yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Kepolisian Veris Septiansyah mengatakan penggeledahan di tiga lokasi penggeledahan telah berdasarkan keputusan dua pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cibinong.
Rinciannya, Kafe de'Clan dan In Money Changer mendapatkan pengantar dari PN Jakarta Selatan. Sementara itu, penggeledahan rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor memiliki kontrol dari PN Cibinong.
"Karena itu, tidak terdapat dasar hukum bagi pemohon untuk menyatakan penggeledahan tersebut sebagai tindakan tidak sah atau dilakukan secara sewenang-wenang," kata Veris dalam sidang pra-peradilan perkara penyelidikan Febrie di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Secara umum, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian menggeledah 12 lokasi pada 8-9 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara, yakni kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PLN; dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Veris mengatakan tim penyidik ketiga kasus tersebut menilai syarat formal kegiatan penggeledahan telah terpenuhi. Sebab, kegiatan tersebut didasarkan oleh surat perintah penggeledahan, menghadirkan dua saksi selama proses penggeledahan, dan membuat berita acara penggeledahan.
Sementara itu, syarat materiil telah terpenuhi lantaran penggeledahan merupakan bagian proses penyidikan terhadap tindak pidana konkret. Sebab, tindak pidana yang disangkakan dinilai telah berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Alhasil, Veris mengatakan proses penggeledahan oleh Kepolisian dinilai dilakukan secara profesional, berdasarkan hukum, dilakukan demi kepentingan pembuktian, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Karena itu, petitum pemohon yang menyatakan tindakan penggeledahan tidak sah patut ditolak hakim atau setidaknya dinilai tidak berdasar menurut hukum," katanya.
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah menunjukkan kegiatan penggeledahan memiliki dua surat perintah yang berbeda yang terbit pada 6 Juli 2026 dan 8 Juli 2026. Menurutnya, surat perintah 6 Juni membatasi penggeledahan dilakukan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Secara umum, wilayah hukum yang dimaksud adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Sementara itu, surat perintah 8 Juli 2026 mengizinkan penggeledahan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Karena itu, penggeledahan rumah Febrie di Sentul didasarkan pada surat penggeledahan yang terbit pada 8 Juli 2026.
Febri berargumen proses penggeledahan rumah kliennya keliru sebab PN Cibinong menggunakan surat perintah 6 Juni 2026 sebagai dasar izin penggeledahan. "Karena itu, kami mengatakan bahwa penggeledahan di Rumah Sentul tidak didasarkan izin pengadilan yang sah," katanya.
Kepolisian sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait PT Asabri 2020-2025. Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menggeledah rumah Febrie di Sentul dan menyita aset berupa emas batangan dan uang tunai senilai Rp 461,36 miliar dari properti tersebut.
