Polisi Jelaskan Eks Jampidsus Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa sebagai Saksi
Kepolisian mengakui penetapan tersangka eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan tanpa pemeriksaan sebagai saksi. Namun langkah tersebut dinilai masih sah secara hukum akibat terbitnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Kepolisian Veris Septiansyah mencatat Pasal 90 KUHAP hanya mengatur syarat penetapan tersangka adalah dua alat bukti. Dengan demikian, Veris menekankan KUHAP tidak mewajibkan adanya pemeriksaan seseorang sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
"Perlindungan hak seseorang dalam rezim KUHAP baru harus dibaca secara tekstual," kata Veris dalam sidang pra-peradilan penyelidikan kasus Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Dalam pembacaan permohonan pra-peradilan, kubu Febrie berargumen penetapan tersangka kliennya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21 Tahun 2014. Namun Veris menyampaikan putusan tersebut menguji Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 yang telah dicabut dan diganti dengan UU KUHAP baru.
Walau demikian, Veris menyampaikan penetapan tersangka pada Febrie dilakukan setelah pihaknya memiliki lebih dari dua alat bukti. Sebab, penegak hukum melakukan keputusan tersebut setelah memeriksa saksi, ahli, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan penggeledahan.
"Parameter utama sebelum penetapan tersangka dilakukan adalah kecukupan alat bukti," katanya.
Secara rinci, Febrie ditetapkan menjadi tersangka hanya pada satu kasus, yakni dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kortastipidkor Kepolisian melimpahkan proses penyidikan kepada Kejagung pada Sabtu (11/7).
Proses pelimpahan dilakukan hingga 15 Juli 2026 untuk memenuhi proses pengalihan barang bukti dan administrasi perkara. Pada hari yang sama, Adhyaksa menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik baru terkait tiga kasus yang sama.
Saat itu, status Febrie adalah saksi pada ketiga kasus tersebut sebelum akhirnya kembali menjadi tersangka pada kasus Asabri 2020-2025. Hingga 15 Juli 2026, Febrie belum pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan salah satu pokok pra-peradilan adalah tidak adanya tindak pidana dalam dokumen penetapan tersangka. Firman menyampaikan penegak hukum harus merinci kegiatan tersangka dalam penetapan tersangka di perkara TPPU.
Selain itu, Firman menjelaskan kliennya diduga melakukan korupsi pada 2018-2026 tanpa pasal korupsi apa pun. Secara umum, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi telah merinci 30 jenis perilaku korupsi dalam tujuh kelompok utama.
"Alhasil, klien kami tidak tahu persis apa yang sesungguhnya disangkakan oleh Kejagung," katanya.
