BPKH Ingatkan Subsidi Haji 2027 Bisa Bebani Jemaah Masa Depan
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengingatkan penentuan rasio penanggungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 perlu mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji. Pasalnya, besarnya nilai manfaat yang digunakan untuk membiayai jemaah yang berangkat tahun depan dapat berdampak pada hak jemaah yang masih menunggu antrean.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan lembaganya ingin penyelenggaraan haji 2027 berjalan dengan baik. Namun, BPKH juga memiliki tanggung jawab memastikan keberlanjutan penyelenggaraan haji bagi generasi jemaah berikutnya.
“Kami ingin penyelenggaraan haji 2027 berjalan dengan baik, tapi pada saat yang sama kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan haji bagi generasi jemaah berikutnya,” kata Fadlul dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR, Rabu (19/8).
Peringatan tersebut disampaikan di tengah pembahasan rasio penanggungan BPIH 2027 oleh Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR. Proyeksi BPIH 2027 mencapai Rp107,34 juta per jemaah, atau pertama kali menembus Rp100 juta sejak reformasi.
Pemerintah berencana membalik komposisi penanggungan biaya haji pada 2027. Sebanyak 40% BPIH akan ditanggung langsung oleh jemaah, sementara 60% atau sekitar Rp64,4 juta per jemaah ditanggung BPKH melalui nilai manfaat. Pada tahun ini, komposisinya masih 62% ditanggung jemaah dan 38% oleh BPKH.
Dengan komposisi tersebut, Fadlul menghitung kebutuhan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji 2027 mencapai Rp12,98 triliun.
Di sisi lain, Fadlul memproyeksikan total dana umat yang dikelola BPKH pada tahun depan mencapai Rp12,37 triliun. Dana tersebut telah dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan, yakni dana abadi umat Rp620 miliar, biaya operasional Rp500 miliar, serta distribusi nilai manfaat untuk jemaah tunggu hingga Rp5,5 triliun.
Dengan berbagai alokasi tersebut, dana jemaah yang sejauh ini dapat digunakan sebagai nilai manfaat untuk jemaah yang berangkat pada 2027 hanya sekitar Rp6,11 triliun.
Kondisi tersebut membuat BPKH meminta Panja BPIH 2027 mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan jemaah yang akan berangkat pada tahun depan dan jemaah yang masih menunggu antrean.
Fadlul menegaskan penggunaan nilai manfaat harus dilakukan secara adil, hati-hati, dan sesuai dengan prinsip syariah. Menurutnya, kenaikan BPIH serta komposisi biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah dan melalui nilai manfaat perlu dihitung secara cermat.
“Karena itu, kenaikan BPIH 2026 dan komposisi antara BPIH yang ditanggung langsung jemaah dan nilai manfaat harus dihitung secara cermat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah pada 2027 justru turun 20,77% menjadi Rp42,93 juta dari Rp54,19 juta pada tahun ini.
Penurunan beban langsung jemaah tersebut terjadi bersamaan dengan kenaikan porsi pembiayaan yang ditanggung BPKH. Dengan demikian, jemaah membayar sekitar 40% dari total BPIH, sementara BPKH menanggung 60%.
Berdasarkan penelusuran Katadata, kenaikan BPIH 2027 secara angka dan persentase akan menjadi yang terbesar kedua sejak reformasi setelah 2022. Pada 2022, BPIH melonjak 42,25% dari Rp69,16 juta pada 2019 menjadi Rp98,37 juta per jemaah, atau meningkat Rp28,21 juta.
Rasio pembiayaan BPIH 2027 juga akan mendekati komposisi pada 2022, ketika sekitar 40,5% biaya ditanggung langsung jemaah dan 59,5% melalui BPKH.
Pemerintah menyatakan perubahan komposisi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan jemaah haji.
