Pro-Kontra Surat Edaran MA: Antara Hak Terdakwa dan Korupsi Yudikatif
Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA No. 4 Tahun 2026 menuai pro-kontra di masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai dapat penegakan kepastian hukum dan hak asasi terdakwa, namun di sisi lain aturan tersebut dapat memperlemah kontrol potensi korupsi di lembaga peradilan.
Secara umum, SEMA No. 4 Tahun 2026 menghilangkan wewenang jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan bebas. Dengan kata lain, MA menetapkan upaya hukum banding maupun kasasi tidak diperbolehkan secara mutlak terhadap vonis bebas.
"SEMA ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum dalam putusan bebas dan putusan lepas," kata Sunarto dalam saluran resmi Mahkamah Agung yang dikutip Kamis (20/8).
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menilai tidak ada implikasi negatif dari penerapan SEMA No. 4 Tahun 2026. Sebab, kebijakan tersebut hanya menegaskan aturan yang telah tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Chairul menjelaskan KUHAP baru telah menghilangkan upaya hukum apapun oleh penuntut umum pada putusan yang membebaskan terdakwa. Menurutnya, klausul tersebut berlaku di pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung.
"Jangan sampai masyarakat berorientasi bahwa kalau ada orang yang diadili di pengadilan karena dugaan tindak pidana seolah-olah dia salah. Ya belum tentu, dia harus diuji dulu," kata Chairul.
Chairul menilai putusan bebas adalah mahkota atau putusan tertinggi yang dimiliki oleh majelis hakim di pengadilan. Sebab, seseorang dapat bebas setelah diadili berbulan-bulan di pengadilan.
Maka dari itu, Chairul sepakat bahwa putusan bebas oleh pengadilan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun. Karena Chairul sepakat bahwa putusan bebas tidak bisa mendapatkan upaya hukum lanjutan.
Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih menilai SEMA No. 4 Tahun 2026 memiliki implikasi negatif. Sebab, penegak hukum dinilai belum berhasil membersihkan lembaga yudikatif dari praktek korupsi.
Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sepanjang 2011-2024. Mereka diduga menerima suap untuk "mengatur" hasil putusan, dengan total nilai suap Rp107,9 miliar.
Berdasarkan laporan Databoks, hanya ada tiga periode saat lembaga yudikatif absen dalam menghasilkan koruptor pada 2011-2024, yakni 2012, 2020, dan 2021. Sementara itu, hampir setiap tahun setidaknya ada dua hakim yang terbukti melakukan korupsi.
Secara umum, KUHAP baru mulai berlaku pada awal tahun ini. Namun Yenti mencatat masih ada beberapa vonis bebas yang mendapatkan proses banding dari kejaksaan agung pada paruh pertama tahun ini.
Menurutnya, proses banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum mencerminkan keraguan terhadap sebagian vonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Sebab, proses banding juga tetap meneliti fakta-fakta pengadilan yang dibuka dalam pengadilan tingkat pertama.
Karena itu, Yenti mempertanyakan keputusan Mahkamah Agung yang meniadakan upaya hukum oleh penegak hukum terhadap putusan bebas. Menurutnya, langkah tersebut merupakan jaminan bagi korban tindak pidana untuk mendapatkan keadilan.
"Dengan kondisi angka korupsi yang tinggi di lembaga yudikatif dengan modus kolaborasi antara hakim, panitera, dan pengacara, kok berani mengeluarkan SEMA No. 4 Tahun 2026?" katanya.
Yenti mengingatkan bahwa korupsi di lembaga pengadilan bukan hal yang lama. Yenti mencontohkan suap di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam perkara pidana pembunuhan pada 2023.
Berdasarkan catatan Katadata, Ronald didakwa pasal-pasal yang mengatur beberapa kejahatan, seperti kesengajaan membunuh, penganiayaan, hingga kelalaian yang menyebabkan kematian. Secara rinci, klausul tersebut adalah Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut berdasarkan pada temuan bahwa Ronald menabrak korban. Alhasil, jaksa menuntut Ronald Tannur agar dikurung 12 tahun penjara..
Namun, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam putusannya pada 24 Juli lalu membebaskan Ronald Tannur karena menilai korban meninggal dunia bukan karena luka yang diterima setelah dianiaya namun karena minuman beralkohol.
Pertimbangan lain yang membuat Ronald bebas adalah karena hakim menilai Ronald masih melakukan upaya menolong korban saat masa kritis. "Mahasiswa semester tiga saya saja tahu harusnya tidak mungkin bebas karena hanya menolong," katanya.
Pada 2025, Kejaksaan Agung menemukan bahwa tiga hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur menerima suap dari terdakwa. Secara rinci, ketiga hakim tersebut menerima suap dengan total Rp 4,67 miliar melalui pengacara Ronald dari ibunya, Meirizka Widjaja.
Secara rinci, Ronald Tannur merupakan anak dari Meirizka dan Anggota DPR periode 2019-2024 Edward Tannur. Pada akhirnya, Ronald mendapatkan hukuman lima tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.
"Saya tidak setuju dengan SEMA No. 4 Tahun 2026 mengingat apa yang terjadi dalam kasus Ronald Tannur yang belum lama terjadi ini," katanya.
