LPSK Resmi Berikan Perlindungan ke Ferry Boboho, Saksi Kasus Febrie

Andi M. Arief
26 Agustus 2026, 11:29
lpsk, ferry boboho, febrie adriansyah
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi (kedua kanan) bersama Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati (kiri), Susilaningtias (kedua kiri), dan Sri Suparyati (kanan) menyampaikan keterangan refleksi kinerja LPSK tahun 2025 di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho hari ini.  Ferry merupakan saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perlindungan kepada Ferry telah mempertimbangkan informasi yang dimiliki, potensi ancaman, dan keseriusan perkara. Karena itu, Susi menilai Ferry telah memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan dari negara.

"Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada," kata Susi dalam keterangan resmi, Rabu (26/8).

{ermohonan pemberian perlindungan kepada Ferry diajukan oleh Kejaksaan Agung bulan lalu, Kamis (30/7). Langkah tersebut dilakukan agar Ferry dapat menyampaikan informasi terkait kasus yang menyeret Febrie secara aman.

Pada hari yang sama, LPSK mulai memberikan perlindungan darurat kepada Ferry sembari menelaah permohonan perlindungan Adhyaksa. Beberapa perlindungan darurat yang dimaksud adalah pemenuhan hak prosedural Ferry, pendampingan dalam tahap pemeriksaan, dan pemantauan keamanan dan keselamatan.

Susi mengatakan, salah satu informasi penting yang dimiliki Ferry adalah terkait kasus dugaan korupsi tentang Asabri-Jiwasraya.

Menurutnya, Ferry kooperatif dalam menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sejak pemeriksaan pertama. Menurutnya, pemberian perlindungan dapat memastikan Ferry menjalankan perannya sebagai saksi.

Susi menilai pihaknya telah mempertimbangkan potensi ancaman terhadap Ferry yang menjadi saksi. Namun hasil penelaahan LPSK menunjukkan Ferry belum mendapatkan ancaman nyata.

Walau demikian, Susi mengatakan kasus yang menyeret Febrie merupakan tindak pidana serius. Karena itu, profil Febrie menjadi salah satu pertimbangan pemberian perlindungan kepada Ferry. "Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan," katanya.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menahan Febrie di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni kasus dugaan korupsi PT Asabri dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam tiga kasus dugaan korupsi.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...