Bakom soal Rekening Supriyono Diblokir: Harus Dikoreksi Jika Tak Sesuai Regulasi

Muhamad Fajar Riyandanu
26 Agustus 2026, 13:50
rekening, bank mandiri, supriyono
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hm
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyampaikan keterangan pers di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, buka suara terkait pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Qodari menyatakan pemerintah akan melakukan koreksi apabila terdapat ketidaktepatan dalam pelaksanaan pemblokiran rekening tersebut. Ia mengatakan setiap langkah yang tidak sesuai dengan ketentuan akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pada masa mendatang.

“Kalau misalnya ada sesuatu yang tidak tepat, tentu saya yakin pasti akan dikoreksi di masa yang akan datang,” kata Qodari kepada wartawan di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/8). 

Qodari mengatakan penjelasan mengenai pemblokiran rekening tersebut perlu dikonfirmasi kepada Polda Metro Jaya apabila permintaan pemblokiran memang berasal dari kepolisian tersebut. “Kalau memang permintaan itu berasal dari Polda Metro Jaya, nanti tolong ditanyakan kepada Polda Metro Jaya, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Supriyono sebelumnya mengatakan bahwa rekening Bank Mandiri miliknya yang berisi dana pribadi sekaligus donasi masyarakat sekitar Rp 80,9 juta tidak dapat digunakan. Botok menjelaskan, uang itu rencananya digunakan untuk kebutuhan operasional, akomodasi, dan logistik massa yang akan mengikuti aksi di Jakarta.

PT Bank Mandiri melalui akun media sosial Threads @bankmandiri pada 23 Agustus lalu telah memberikan penjelasan terkait pemblokiran rekening yang berisi dana pribadi dan donasi aksi warga Pati, Jawa Tengah. Mereka menyebut pemblokiran sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut yang terjadi terhadap rekening yang dipakai untuk menghimpun dana AMPB itu adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran, demi proses penyelidikan.

Penundaan itu akan berlangsung selama lima hari kerja. Ini, kata Budi, mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Rekening yang berada di dalam tabungan tersebut tidak disita,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8), dikutip dari Antara. Ia mengatakan, dana dalam rekening tersebut tetap berada di rekening pemilik.

Setelah proses penyelidikan, dana itu akan dikembalikan kepada pemilik rekening. Namun, ia menambahkan, jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses penyelidikan akan dilanjutkan. Pihak kepolisian mengklaim, bisa saja uang-uang donasi tersebut berasal dari hasil judi online atau aliran narkoba. “Ini kan juga harus kita lihat,” ucap Budi.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...