DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif Parlemen

Kamila Meilina
27 Agustus 2026, 14:42
DPR, RUU Pelindungan Pekerja
Gui Yongnian|123RF
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026).

RUU itu sebelumnya diusulkan oleh Komisi IX DPR RI, salah satunya untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta persetujuan anggota dewan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Cucun kepada anggota Dewan peserta rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).  Anggota DPR kemudian menyatakan setuju dan keputusan tersebut disahkan dengan ketukan palu.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR juga telah menyetujui hasil pembahasan RUU tersebut, pada Rabu (26/8).

Dalam proses itu, terdapat sejumlah perubahan pada draf RUU. Naskah awal yang terdiri dari 20 bab dan 262 pasal mendapat tambahan enam ayat yang tersebar di lima pasal, yakni Pasal 6, Pasal 43, Pasal 46, Pasal 49, dan Pasal 82.

Selain itu, Baleg dan Komisi IX juga menyepakati penambahan dua pasal baru, yaitu Pasal 258A tentang norma transisi dan Pasal 261A yang masuk dalam Bab Penutup.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja.

“Kami ingin menjadikan regulasi undang-undang ketenagakerjaan yang baru ini sebagai pijakan hukum untuk bisa membuat bagaimana pelindungan terhadap hak-hak pekerja lebih pasti,” kata Putih Sari.

Pekerja Informal dan Digital Ikut Diatur

Putih Sari mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan mengatur sejumlah hal baru, termasuk perlindungan bagi pekerja sektor informal dan pekerja platform digital.

Menurutnya, perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi membuat pekerja platform digital perlu mendapat kepastian perlindungan dalam aturan ketenagakerjaan.

“Banyak beberapa hal tentunya yang baru di dalam regulasi ini yaitu penegasan terkait dengan pekerja di sektor informal, lalu juga penegasan terkait dengan perkembangan industri digital,” ujarnya. 

Selain itu, RUU tersebut juga akan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan. Putih Sari mengatakan pihaknya banyak menerima keluhan mengenai minimnya pengawasan ketenagakerjaan di daerah.

“Penguatan pengawasan ketenagakerjaan karena memang selama ini kami mendapatkan begitu banyak aspirasi, pengawasan ketenagakerjaan ini di daerah sangat minim,” kata Putih Sari.

Setelah menjadi usul inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan memasuki tahap pembahasan berikutnya hingga nantinya dapat disahkan menjadi undang-undang.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...