Polri soal Praperadilan Febrie Ditolak: Bukti Tindakan Penyidik Sesuai Aturan
Mabes Polri merespons putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak seluruh petitum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Biro Bantuan Hukum (Karo Bankum) Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, berharap putusan tersebut dapat mendukung kelancaran proses penanganan perkara yang saat ini dilakukan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami berharap tindakan selanjutnya yang kami serahkan kepada Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Veris usai persidangan pada Kamis (27/8).
Veris menilai hakim praperadilan dalam putusannya menyatakan seluruh tindakan penyidik Polri telah memenuhi syarat formil. Tindakan tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan, hingga penyerahan perkara Febrie kepada Kejagung.
Menurut Veris, hakim juga menilai seluruh tindakan penyidik Polri telah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta sejumlah putusan pengadilan lainnya.
"Sehingga apa yang didalilkan oleh para pemohon (Febrie) dapat dibantah oleh termohon baik termohon 1 (Polda Metro Jaya), termohon 2 (Kortastipidkor Mabes Polri) maupun turut termohon (Kejagung)," ujar Veris.
PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang mempersoalkan tindakan penyidik Polri dalam penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan, termasuk barang-barang yang disita polisi dari kediamannya di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Adapun pihak Termohon dalam kasus ini ialah Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Sedangkan Turut Termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohona ini kepada pemohon sejumlah nihil," kata Edwin.
Hakim berpendapat bahwa dalil-dalil dan alasan-alasan yang diajukan oleh Febrie tidak beralasan hukum dan tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum atau cacat yuridis terhadap tindakan penyidik Polri.
"Karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, maka permohonan praperadilan tersebut haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar Edwin.
Dalam kasus ini, Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan.
Hakim PN Jaksel baru akan membacakan putusan permohonan prapradilan Nomor 135/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri oleh Kejagung pada Jumat (28/8), besok.
