Alasan Hakim Banding Vonis Ibam Bayar Uang Pengganti Rp5 M

Andi M. Arief
31 Agustus 2026, 15:11
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam (tengah) menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam (tengah) menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan mantan Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arif atau Ibam harus membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar. Selain membayar uang pengganti, Ibam juga divonis lebih berat dari pengadilan tingkat pertama menjadi lima tahun hukuman penjara. 

Hakim Ketua Catur Iriantoro mengatakan mereka mempertimbangkan peningkatan penghasilan Ibam yang didakwakan jaksa dan laporan pajak pada 2020-2022. Jaksa menyatakan penghasilan Ibam naik dari hampir Rp 300 juta pada 2020 menjadi Rp 16,92 miliar pada 2021.

Adapun Surat Pemberitahuan Pajak Ibam menunjukkan kenaikan kekayaan tersebut merupakan kenaikan nilai saham PT Bukalapak.com akibat Penawaran Umum Perdana atau IPO.

"Korelasi antara IPO PT Bukalapak.com pada Agustus 2021 dengan waktu perkara pada 2020 sampai 2022 tidak dapat diselesaikan hanya dengan dokumen pajak," kata Catur di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (31/8).

Catur menilai peningkatan kekayaan Ibam harus diperiksa melalui mekanisme dugaan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, Catur menyampaikan majelis hakim banding berbeda pendapat dengan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Catur menjelaskan putusan uang pengganti menjadi penting untuk mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi. Pada saat yang sama, Catur berpendapat uang pengganti yang dibebankan kepada Ibam harus proporsional dengan perannya dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.

Selain itu, Catur mengatakan nilai uang pengganti yang dibebankan ke Ibam lebih rendah dari tuntutan lantaran jaksa gagal menjelaskan aliran dana korupsi Chromebook ke kekayaan Ibam. "Karena itu, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukannya," katanya.

Selain uang pengganti, Catur memperberat hukuman primer Ibam dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta selama empat tahun penjara menjadi lima tahun kurungan. Namun majelis hakim tidak mengubah pidana denda, yakni senilai Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.

Pada Mei lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Ibam. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam dakwaan sekunder kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbud. Namun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 15 tahun penjara.

Ibam sebelumnya dituntut penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 16,9 miliar atau subsider 7,5 tahun penjara dalam kasus Chromebook yang juga melibatkan Nadiem Makarim.

Ibam menilai tuntutan tersebut merupakan kejanggalan yang telah dirasakannya sejak awal proses penyelidikan. Kejanggalan yang dimaksud adalah kesalahan jabatan sampai intimidasi saat ditahan di rumah tahanan.

"Saya berani menyatakan dengan lantang bahwa yang saya alami ini adalah kriminalisasi bagi saya dan semua pekerja profesional yang hendak membantu negara. Saya tidak bersalah," kata Ibam dalam nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/4).

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...