DPR: Draft RUU Perampasan Aset yang Beredar Masih Tahap Awal

Andi M. Arief
1 September 2026, 16:52
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta, Kamis (27/8/2026), salah satunya menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta, Kamis (27/8/2026), salah satunya menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi III DPR menekankan proses pembuatan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan. Legislator mengatakan draf RUU Perampasan Aset yang beredar di media sosial merupakan draf awal RUU Perampasan Aset besutan DPR.

Anggota Komisi III DPR Hinca I.P. Pandjaitan mengatakan draf RUU Perampasan Aset yang beredar di jagat web saat ini akan diubah berdasarkan pembahasan di komisi. Pembahasan tersebut akan melibatkan ahli hukum dan masyarakat melalui rapat resmi.

"Draf itu pasti akan mendapatkan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan masukan dari para ahli dan masyarakat. Begitu mulai pembahasan tingkat pertama, baru kami lepas lagi draf RUU Perampasan Aset terbaru. Saat ini kami masih menggali," kata Hinca di Gedung DPR, Selasa (1/9).

Pembuatan RUU Perampasan Aset saat ini baru dalam tahap penyerapan aspirasi dan persiapan pendalaman materi di Komisi III. Adapun pembahasan RUU Perampasan Aset pada tingkat pertama akan melibatkan perwakilan pemerintah.

Anggota Komisi III DPR Safaruddin mengatakan pihaknya belum menerbitkan draf RUU Perampasan Aset secara resmi. Sebab, legislator masih dalam tahap pengumpulan aspirasi masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Safaruddin meyakini Panitia Kerja pembuatan draf RUU Perampasan Aset segera dibentuk. Dengan kata lain, DPR akan mulai melakukan pembahasan tingkat pertama dengan pemerintah terkait RUU Perampasan Aset.

Safaruddin menjelaskan RUU Perampasan Aset bertujuan untuk merampas aset milik pelaku tindak pidana ekonomi. Dengan kata lain, RUU Perampasan Aset versi DPR tidak akan merampas aset milik pejabat dengan kekayaan yang mencurigakan.

Akan tetapi, Safaruddin menjelaskan RUU Perampasan Aset besutan DPR memungkinkan penegak hukum merampas aset pelaku walaupun terpidana kabur, sakit, atau bahkan meninggal dunia. Sejauh ini, DPR telah memasukkan 13 tindak pidana ekonomi yang dapat menggunakan RUU Perampasan Aset.

"Kemungkinan jenis tindak pidana ekonomi yang bisa menggunakan RUU Perampasan Aset bisa bertambah," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Ahmad Dasco mengatakan dewan telah mengubah draf Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Dasco mengatakan aturan tersebut hanya akan fokus merampas aset milik terpidana kasus korupsi.

Perubahan dibuat lantaran draf RUU Perampasan Aset besutan pemerintah dibuat sebelum penerbitan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Dua aturan tersebut baru berlaku pada awal tahun ini.

"Pokoknya, kalau aset itu hasil tindak pidana oleh koruptor, asetnya akan dirampas," kata Dasco.

Dasco mengatakan, perubahan tersebut merupakan penyempurnaan hasil masukan pakar hukum dan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan banyaknya permintaan partisipasi publik dalam pembuatan draf RUU Perampasan Aset.

Dasco optimistis DPR dapat menerbitkan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026. Sebab, ia telah meneken dokumen perjanjian bahwa dirinya dan dua wakil ketua DPR lainnya harus mengundurkan diri jika penerbitan RUU Perampasan Aset molor dari 15 Desember 2026.

"Nanti kami lihat apakah RUU Perampasan Aset hanya berlaku untuk yang terseret kasus korupsi saja. Sebab, saat ini banyak perkembangan dinamika di lapangan," katanya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...