Kepala BGN Sebut Kasus Keracunan 512 Santri di Sidoarjo Kelalaian yang Disengaja
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menanggapi kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang dialami sekitar 512 santri di Sidoarjo, Jawa Timur. Kejadian itu disebutnya sebagai bentuk kelalaian yang disengaja apabila terbukti pengelola program MBG tidak menjalankan prosedur yang telah ditetapkan.
“Ini namanya kelalaian yang disengaja. Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu,” kata Sudaryono dalam Instagram resminya, dikutip Kamis (3/8).
Bentuk kelalaian ini disebutnya berkaitan dengan prosedur penyajian yang tak menyertakan label jam penyajian.
Sudaryono juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimbulkan gangguan kesehatan tersebut. BGN masih terus memantau kondisi para santri yang terdampak, termasuk jumlah korban yang masih menjalani perawatan dan yang telah kembali.
Sebelumnya, BGN melaporkan 512 siswa Pondok Pesantren Manbaul Hikam mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG yang disiapkan oleh SPPG Talang Angin.
Sudaryono menyatakan BGN masih melakukan penyisiran terhadap penerima MBG yang kemungkinan mengalami gangguan kesehatan tetapi tidak mendapatkan perawatan di puskesmas maupun rumah sakit.
Dugaan Penyebab Keracunan
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kasus keracunan ini diduga berkaitan dengan prosedur penyajian dan pelabelan dan waktu konsumsi makanan. Ahli gizi dan kepala dapur tak memberikan label pada setiap wadah makanan alias ompreng.
Dari sekitar 400 ompreng yang dikirim, hanya terdapat satu label untuk satu PIC. Karena itu, mulai saat ini BGN mewajibkan setiap ompreng memiliki label masing-masing.
“Setiap ompreng harus ada labelnya,” ujar Sudaryono.
Label ini tak harus dicetak, tetapi bisa juga ditulis menggunakan spidol di atas kertas. Namun, informasi mengenai waktu makanan matang dan batas maksimal konsumsi harus ditulis sesuai kondisi sebenarnya.
Penelusuran sementara BGN menunjukkan makanan di lokasi tersebut matang sekitar pukul 05.00. Dengan demikian, makanan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00.
Namun, label yang dibuat justru mencantumkan makanan matang pukul 08.00 dan harus dikonsumsi maksimal pukul 10.00.
Sudaryono mengatakan persoalan semakin serius karena makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 10.00 justru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 atau 11.40. Makanan kemudian baru dikonsumsi para siswa setelah pukul 12.00.
“Yang menjadi kenyataannya di lapangan, ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10, dikirim ke sekolah di atas jam 11,” kata dia.
Menurut Sudaryono, keterlambatan konsumsi makanan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam kasus keracunan MBG. Ia menyebut lebih dari separuh kasus keracunan yang terjadi, selain disebabkan kualitas makanan yang tidak baik, berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi melewati batas waktu keamanan.
“Lebih dari 4 jam setelah matang,” ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Sudaryono meminta kendaraan pengangkut makanan MBG tiba di sekolah sebelum batas waktu konsumsi makanan berakhir.
Sebagai contoh, jika makanan harus dikonsumsi maksimal pukul 10.00, kendaraan pengantar harus sudah tiba di sekolah sekitar pukul 10.30 dan memastikan makanan segera dikonsumsi.
Jika pada waktu tersebut makanan belum dikonsumsi, Sudaryono meminta makanan tersebut ditarik kembali dan dibawa pulang.
Selain itu, kapasitas dapur juga diminta disesuaikan agar proses produksi dan distribusi makanan tidak menyebabkan makanan terlalu lama berada dalam perjalanan sebelum dikonsumsi.
Sudaryono menegaskan aturan mengenai keamanan makanan dan prosedur MBG sebelumnya telah diberikan kepada para pengelola. Karena itu, ia meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kepala dapur, dan tim pelaksana menjalankan prosedur tersebut secara disiplin.
“Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu,” kata Sudaryono.
