Hasil Putusan Banding: Nicko Widjaja Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan vonis tingkat pertama terhadap eks CEO BRI Ventures Nicko Widjaja. Ini berarti Nicko tetap menjalani bui 3 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan.
Hakim Ketua Elang Samosir Ginting menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nicko dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Alhasil, Nicko mendapatkan putusan untuk mendekam di penjara selama 2 tahun lantaran telah mendekam di rutan sejak 3 September 2025.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 18 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Elang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (3/9).
Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding lantaran vonis penjara yang diberikan kepada Nicko lebih singkat dari tuntutan selama 11 tahun. Sementara itu, kubu Nicko menilai putusan yang dibuat majelis hakim tingkat pertama tidak sesuai fakta persidangan.
Elang mengatakan hakim memiliki putusan yang sama dengan pengadilan tingkat pertama, yakni Nicko terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat. Sebab, Nicko dianggap telah terbukti tetap melakukan investasi senilai US$ 5 juta atau senilai Rp 73,3 miliar setelah mengetahui TaniHub tidak layak mendapatkan investasi.
Elang menjelaskan TaniHub tidak layak mendapatkan pendanaan lantaran terbukti kerap merugi sebelum BRI Ventures mengucurkan dana segar. Majelis banding menganggap Nicko telah melanggar kewajiban fidusia, tata kelola perusahaan yang baik, dan mencederai hak BRI Ventures untuk mendapatkan profit.
Maka dari itu, hakim pada majelis banding menetapkan investasi yang dilakukan Nicko sebagai kegiatan tanpa itikad baik untuk memperkaya TaniHub secara melawan hukum. "Karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana," katanya.
Sementara itu, majelis banding menolak banding JPU lantaran vonis yang dijatuhkan pada Nicko telah sesuai. Pidana penjara 3 tahun dinilai telah mempertimbangkan peran dan praktik pengambilan keputusan di BRI Ventures.
Pada saat yang sama, majelis banding mengakui investasi yang dilakukan oleh Nicko bukan akibat perintah, tekanan, pengaruh dewan komisaris, maupun pengaruh pemegang saham pengendali BRI Ventures. Walau demikian, majelis memutuskan pidana tersebut telah mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan dan tujuan pemidanaan.
"Putusan mengenai lamanya pidana terhadap terdakwa dapat dipertahankan dan keberatan dari penuntut umum dikesampingkan," ujar majelis banding.
