Nicko Kecewa dengan Putusan Banding: Ada Aturan Khusus Buat Bisnis Modal Ventura
Mantan CEO BRI Ventures Nicko Widjaja merasa kecewa terhadap vonis banding yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebab, upaya banding tersebut berujung memperkuat putusan majelis tingkat pertama, yakni penjara tiga tahun dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari.
Salah satu pertimbangan majelis banding dalam menerbitkan putusan tersebut adalah Nicko melakukan investasi di perusahaan yang terbukti rugi. Nicko menjelaskan model bisnis modal ventura adalah berinvestasi ke perusahaan yang tidak bisa mendapatkan kredit bank lantaran merugi.
"Kami memang tidak boleh investasi di perusahaan batu bara atau di perusahaan yang sudah matang. Itu ada aturannya," kata Nicko usai sidang putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (3/9).
Aturan yang dimaksud Nicko adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35 Tahun 2015. Kebijakan tersebut menetapkan bahwa karakteristik utama investasi yang dilakukan modal ventura ditujukan pada perusahaan rintisan atau perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.
Karena itu, Nicko menekankan tugas utama modal ventura adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, modal ventura tidak bisa mengharapkan munculnya keuntungan setelah 1-2 tahun investasi dilakukan.
Selain itu, Nicko menyebutkan POJK No. 35 Tahun 2015 mengatur bahwa tenor maksimum investasi maksimum sebuah modal ventura adalah 20 tahun. Dengan kata lain, menurutnya, modal ventura baru dapat melihat keuntungan dari proses investasi secepatnya 10 tahun dan paling lambat 20 tahun.
Menurutnya, aturan tersebut telah berdasar pada tata laksana yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura di dunia. Nicko mencontohkan bahwa Amazon Ltd baru mencetak keuntungan 10 tahun setelah menerima investasi dari perusahaan modal ventura Kleiner Perkins pada Juni 1996.
Di dalam negeri, Nicko mencatat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk baru mencetak keuntungan tahun ini setelah melantai di bursa pada 2022. Adapun Gojek baru mendapatkan investasi dari perusahaan modal ventura NSI Ventures pada 2015.
"Kami bukan bank. Kami anak perusahaan bank yang tugasnya mencari pertumbuhan melalui investasi di perusahaan rintisan," katanya.
Nicko menilai penguatan putusan bersalahnya oleh Pengadilan Tinggi Jakarta telah merusak ekosistem modal ventura di dalam negeri. Sebab, investor asing yang menjadi penyedia modal utama para perusahaan modal ventura akan enggan menaruh uangnya di dalam negeri.
Menurutnya, industri modal ventura di dalam negeri kini harus kembali merintis dari awal. "Industri modal ventura kini mundur 10 tahun. Sebagai salah satu orang yang memulai ekosistem modal ventura, saya mengerti tentang dampak putusan ini," katanya.
