Kejagung Buka Suara Dugaan Empat Pejabat Adhyaksa Terima Rp 40 M dari Tan Kian

Andi M. Arief
7 September 2026, 19:30
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya sidang putusan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/8/2026). H
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya sidang putusan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya upaya paksa dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung atau Kejagung membantah aliran dana dari konglomerat properti Tan Kian senilai Rp 40 miliar mengalir kepada para pejabat Adhyaksa. Informasi aliran dana dari Tan Kian tersebut mencuat dalam praperadilan yang diajukan oleh eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Keterangan tersebut muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP oleh Kejagung terhadap Tan Kian.

"Saya tidak pernah dengar pertanyaannya seperti apa, tapi yang jelas aliran dana ke empat pejabat Kejagung itu asumsi. Seandainya naik ke persidangan, informasinya akan terbuka seperti apa," kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Senin (7/9).

Kejaksaan, kata Anang, akan mendalami informasi tersebut setelah menjadi fakta persidangan. Dengan kata lain, Adhyaksa baru akan menindaklanjuti keterangan BAP tersebut setelah dapat dibuktikan dan diperiksa oleh hakim di persidangan.

Namun Anang menilai keterangan yang diberikan Tan Kian masih sebatas asumsi. Sebab, informasi tersebut belum didukung oleh alat bukti yang dapat dibuktikan.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah membantah adanya pemberian uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia mengatakan BAP tersebut tidak memuat pernyataan Tan Kian yang secara eksplisit menyebut dirinya memberikan uang Rp 40 miliar kepada kliennya.

Berdasarkan BAP tersebut, Febri mengatakan Tan Kian awalnya menerima informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai perkara yang sedang berjalan. Lucy disebut menyampaikan kepada Tan Kian bahwa perkara tersebut dapat berujung pada penetapan tersangka apabila tidak diurus.

Informasi tersebut kemudian mendorong komunikasi antara Tan Kian dan Fery 'Boboho' Hongkiriwang. Tan Kian dalam keterangannya menyebut telah memberikan uang tersebut kepada Fery Boboho.

Febri mengatakan BAP Tan Kian juga tidak menyebut Fery pernah menyampaikan bahwa uang Rp 40 miliar tersebut akan diberikan kepada Febrie. Febri mengatakan Tan Kian dalam BAP tersebut justru menyebut kemungkinan uang tersebut berkaitan dengan empat pejabat di Kejaksaan Agung.

"Tan Kian justru di BAP mengatakan bisa saja uang tersebut adalah untuk empat nama pejabat di Kejaksaan Agung," ujar Febri.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...