Kejagung Persilakan Polisi Periksa Ajudan Jampidsus Febrie soal Kematian Sutrimo
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa salah satu pegawainya, Febrio Adiono, terkait kasus kematian kepala rumah tangga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bernama Sutrimo.
Berdasarkan catatan Katadata, Febrio merupakan ajudan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Febrio akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait kematian Sutrimo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Febrio dalam pemeriksaan tersebut.
"Febrio memang pegawai di Kejaksaan Agung, dan kami persilakan pemeriksaan dilakukan untuk menjunjung kesetaraan di depan hukum. Sementara ini kami tidak menyediakan pendampingan hukum ke Febrio," kata Anang di depan Gedung Bundar Kejagung, Senin (7/9/2026).
Anang memastikan Febrio tidak akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pegawai Kejagung. Dia mengatakan Febrio akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Febrio merupakan orang terakhir yang berinteraksi dengan Sutrimo sebelum pekerja tersebut meninggal dunia di depan bekas Klinik Kecantikan Modent pada Sabtu (23/7).
Sebelumnya, Febrie Adriansyah membantah adanya hubungan dirinya dengan Sutrimo, pekerja yang meninggal di bangunan kosong klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan penyidik di Kejagung pada Kamis malam (3/9).
Febri mengatakan apabila Sutrimo merupakan pihak yang dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian seharusnya telah memeriksanya sejak awal.
"Karena proses penyelidikan kan kalau menurut pihak Kortastipidkor Polri itu sudah lama. Kalau memang almarhum itu adalah orang yang dibutuhkan keterangannya, maka itu sudah diperiksa sejak awal," kata Febri.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo di Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah. Ekshumasi dilakukan setelah penanganan perkara kematian pekerja di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut naik ke tahap penyidikan.
Keluarga Sutrimo sebelumnya melaporkan kematian ke Polresta Banyumas pada Agustus (8/8). Ekshumasi dilakukan sebagai prosedur untuk mengungkap penyebab kematian korban.
