Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Lagi, Kali Ini Rp 1 T dari Kasus Lahan Inhutani V

Andi M. Arief
10 September 2026, 18:03
kejagung,
Katadata/Fauza Syahputra
Barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung hari ini kembali memamerkan uang yang disebut berasal dari penitipan kerugian keuangan negara. Kali ini, Kejagung memamerkan sekitar Rp 1 triliun dari PT Pemukasakti Manis Indah atau PSMI dalam kasus pengelolaan lahan hutan PT Inhutani V.

Uang tersebut kini disimpan di rekening Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai penitipan kerugian keuangan negara. Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut terdiri dari tiga bagian, yakni niat baik PSMI senilai Rp 1 triliun, uang sitaan senilai Rp 3,1 miliar, dan uang sitaan senilai US$ 166.000.

"Apabila dalam perkara ini PSMI dinyatakan terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara, mereka siap mengganti dengan uang ini," kata Saiful dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/9).

Saiful mengatakan Kejagung telah memblokir 10 rekening operasional PSMI. Namun Saiful tidak menjelaskan apakah perusahaan tersebut telah menghentikan seluruh operasi usahanya atau tidak.

Saiful menjelaskan upaya paksa tersebut dilakukan setelah pihaknya telah memeriksa 47 saksi fakta. Dari proses penyidikan, Kejagung menemukan adanya kegiatan melawan hukum yang dilakukan oleh PSMI sejak 2007.

Saiful mengatakan penitipan uang pengganti ini menunjukkan penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak berhenti pada pemidanaan. Menurutnya, Korps Adhyaksa berkomitmen untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi melalui tata kelola pasca penindakan.

"Pemulihan kerugian keuangan negara bertujuan agar peristiwa pidana yang sama tidak terjadi lagi," katanya.

Saiful mengatakan uang yang dititipkan PSMI belum tentu menutup seluruh kerugian keuangan negara. Sebab, proses penghitungan tersebut masih berlangsung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus yang sama sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang bermula pada operasi tangkap tangan suap izin kawasan hutan pada Agustus 2025. 

Pada 14 Agustus 2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan instansinya telah sembilan orang dalam kasus korupsi suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Selain itu, lembaga anti rasuah mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, dan uang tunai senilai SGD 189.000 dan Rp 8,5 juta.

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng atau PML atas nama Djunaidi Nur, dan Staf Perizinan SB Grup atas nama Aditya.

Budi menjelaskan, PML melakukan kerja sama dengan Inhutani V untuk mengelola lahan hutan seluas 3.228,42 hektare di Lampung. Untuk melancarkan kerja sama, Dicky diduga menerima fee sejumlah Rp 100 juta melalui Aditya dan sebuah mobil senilai Rp 2,3 miliar dari Djunaidi.

Ini bukan pertama kalinya Kejagung memamerkan uang yang disebut berasal dari sitaan terkait kasus hukum. Pada Juni 2025 lalu, kejaksaan memamerkan senilai Rp 2 triliun dari total keseluruhan sitaan sebesar Rp 11,8 triliun lebih.

Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...