Kejagung Sebut Penyidikan Korupsi MBG Terkendala Faktor Geografis

Andi M. Arief
10 September 2026, 19:52
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto (kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kedua kiri) dan Waka Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Boro Windu Danandito (kedua kanan) memberikan keterangan pada konferensi pers di Gedung Jamp
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto (kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kedua kiri) dan Waka Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Boro Windu Danandito (kedua kanan) memberikan keterangan pada konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus dugaan TPPU Don Ritto beserta ang bukti yaitu uang tunai Rp6,059 miliar, 74 batang emas lantakan seberat sekitar 74,01 kilogra
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung menyatakan, penanganan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis terkendala faktor geografis. Lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia membuat proses pemeriksaan membutuhkan waktu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penanganan kasus MBG kini terbagi dua bagian, yakni tiga tersangka dari pejabat Badan Gizi Nasional dan empat tersangka pihak swasta.

"Tempat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang menjadi lokasi perkara kasus dugaan korupsi MBG berada di penjuru negeri. Ini akhirnya membutuhkan waktu pemeriksaan," kata Anang di kantornya, Kamis (10/9).

Karena itu, Anang menjelaskan penanganan kasus MBG saat ini masih fokus pada proses pemberkasan untuk tiga tersangka pejabat BGN, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung, dan eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya.

Eks Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman sebelumnya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap sedikitnya dua modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan pelaksanaan program prioritas nasional tersebut. Modus pertama dilakukan melalui penunjukan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, menurut keterangan Syarief, yayasan yang menjadi pelaksana program di tingkat sekolah seharusnya dipilih berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

"Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6).

yarief menjelaskan, sejumlah yayasan yang ditunjuk tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Penyidik menduga para tersangka mengatur proses verifikasi melalui portal mitra BGN agar yayasan-yayasan tersebut tetap lolos seleksi dan memperoleh penugasan.

Kejagung menyebut yayasan yang ditunjuk tersebut terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk. Melalui penunjukan itu, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...