KPK Buka Opsi Summarecon (SMRA) Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi HGB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka opsi penetapan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Sejauh ini, lembaga antirasuah baru menetapkan Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka. Summarecon dapat dijadikan tersangka korporasi jika ditemukan adanya aliran dana melalui rekening perusahaan.
"Ketika ditemukan aliran dana yang menggunakan rekening perusahaan untuk operasional perusahaan, itu sudah masuk unsur pertanggungjawaban pidana pihak korporasi," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/9).
Taufik mengatakan pengembangan ke arah penetapan tersangka korporasi dilakukan berdasarkan kasus korupsi izin membangun bangunan Yogyakarta pada 2017-2022. Menurutnya, perkara tersebut juga melibatkan beberapa pejabat dalam Summarecon.
Dalam perkara tersebut, Summarecon menyuap Wali Kota Yogyakarta dalam pengajuan permohonan IMB pada 2021. Langkah suap dipilih lantaran Summarecon mendirikan bangunan di dalam wilayah cagar budaya.
Taufik memaparkan Summarecon kali ini menyuap pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I senilai Rp 1,5 miliar. Langkah tersebut bertujuan untuk membuka blokir pemilikan Hak Guna Bangunan Summarecon yang dilakukan oleh pemilik Sertifikat Hak Milik tanah di bawah sertifikat HGB tersebut.
Lebih jauh ia menilai tindak pidana yang dilakukan Summarecon konsisten, yakni menyediakan dana khusus atau pelicin untuk meloloskan perizinan. Karena itu, Summarecon diduga kerap melanggar aturan tata ruang demi proyek bisnis.
"Hal ini mengindikasikan praktik korupsi bukan tindakan oknum, melainkan bisa jadi pola penyimpangan berulang yang digunakan korporasi demi ekspansi bisnis," katanya.
Dalam kasus sertifikat HGB, Taufik mengatakan kegiatan suap tersebut dilakukan oleh Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi kepada Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Taufik menjelaskan telah terjadi negosiasi antara Adrianto dan Sontang dalam kegiatan suap tersebut. Sebab, Sontang awalnya memberikan kode uang yang harus dikirimkan untuk membuka blokir yang diajukan penggugat senilai Rp 2 miliar.
"Namun Summarecon hanya menyanggupi suap sejumlah Rp 1,5 miliar. Jadi, terjadi negosiasi dalam konstruksi perkara ini," katanya.
