RUU Reforma Agraria Sah, ATR Lepas Sebagian Fungsi Penyelesaian Sengketa Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid berencana memisahkan beberapa direktorat dalam kantornya. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari pengesahan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini.
UU Reforma Agraria mewajibkan pembentukan badan khusus yang berfungsi menyelesaikan sengketa tanah. Karena itu, Nusron mengatakan, sebagian direktorat yang menangani konflik akan dilebur ke Lembaga Reforma Agraria.
"Ada beberapa direktorat yang harus dilebur ke dalam badan tersebut. Nanti kami akan simulasikan," kata Nusron di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9).
Berdasarkan laman resmi Kementerian ATR, fungsi penyelesaian sengketa ada dalam Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Nusron mengatakan, Lembaga Reforma Agraria akan khusus menangani konflik yang berurusan dengan lembaga pemerintah, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau perusahaan pelat merah.
Ditjen PSKP memiliki tiga direktorat teknis, yakni Direktorat Penanganan Sengketa Pertanahan, Direktorat Perkara Pertanahan, dan Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan. Namun Nusron belum secara rinci menyampaikan direktorat mana yang akan dilebur ke lembaga teranyar milik pemerintah tersebut.
Menurutnya, ATR masih akan mengatasi konflik agraria dengan berdirinya Lembaga Reforma Agraria. Nusron juga berencana menyerahkan bahan-bahan mentah sengketa agraria ke Lembaga Reforma Agraria.
"Konflik agraria yang menyangkut konflik individu tetap di Kementerian ATR karena sifatnya administrasi," katanya.
Sebelumnya, Nusron menjelaskan konflik agraria umumnya masuk dalam salah satu kategori, berhubungan dengan aset pemerintah, berhubungan dengan aset perusahaan negara, dan berhubungan dengan aset korporasi. Menurutnya, implementasi RUU Reforma Agraria tidak akan membuat penyelesaian konflik tanah tidak terkatung-katung.
Nusron menilai implementasi RUU Reforma Agraria telah dinantikan oleh masyarakat. Kebijakan tersebut pada umumnya memiliki 14 poin kebijakan, mulai dari penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara sampai pendanaan fungsi reforma agraria.
Aturan tersebut akan menerbitkan lembaga baru yang menyelenggarakan reforma agraria. Lembaga tersebut akan terpisah dari Kementerian ATR karena bertanggung jawab langsung kepada presiden dengan kewenangan perencanaan hingga penyelesaian sengketa tanah.
"Dengan demikian penyelesaian sengketa agraria jadi lebih cepat karena ada formula penyelesaian yang jelas," kata Nusron di Gedung DPR, Senin (21/9).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Iman Sukri mengatakan pembahasan tingkat ke-I DPR dilakukan selama lima hari pada 17-21 September 2026. Menurutnya, pemerintah dan legislator telah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah selama periode tersebut.
Iman mengatakan, pemerintah telah menambah tiga substansi baru ke dalam Draf RUU Reforma Agraria. Namun Iman tidak menjelaskan lebih lanjut aturan apa yang ditambah oleh pihak eksekutif.
man menilai pembahasan DIM menunjukkan pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan pihaknya. Menurutnya, penyelesaian sengketa tanah menjadi perhatian serius yang dituangkan dalam RUU tersebut.
"Berlangsung perdebatan yang konstruktif, sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi terkait penyelenggaraan reforma agraria," kata Iman.
