RUU Reforma Agraria Disahkan, Prabowo Akan Batasi Kepemilikan Tanah

Andi M. Arief
22 September 2026, 16:35
Warga Desa Puncu yang tergabung dalam Paguyuban Tani Puncu Makmur membentangkan poster saat unjuk rasa di depan gedung Pemkab Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/8/2024).
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nym.
Warga Desa Puncu yang tergabung dalam Paguyuban Tani Puncu Makmur membentangkan poster saat unjuk rasa di depan gedung Pemkab Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/8/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI
 
Presiden Prabowo Subianto berencana membatasi penguasaan dan kepemilikan tanah di dalam negeri. Prabowo membatasi aturan ini dalam salah satu dari delapan Peraturan Pemerintah atau PP yang menjadi konsekuensi penerbitan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria hari ini, Selasa (22/9).

Pandangan Kepala Negara tersebut tertuang dalam pendapat akhir presiden terhadap draf Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang dibacakan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid.

Nusron menilai reforma agraria masih memiliki tantangan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan. "Kami berkomitmen melaksanakan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari RUU Pengaturan Reforma Agraria," kata Nusron dalam sidang paripurna, hari ini.

Nusron menilai UU Pengaturan Reforma Agraria mengamanatkan negara untuk mewujudkan pemerataan pemilikan dan penguasaan tanah. Adapun tujuan utama fokus tersebut adalah pemanfaatan sumber daya agraria sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Secara total, Nusron mengumumkan pihaknya akan menerbitkan 13 aturan turunan UU Pengaturan Reforma Agraria. Adapun lima dari 13 kebijakan tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden yang mayoritas mengatur Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria.

Nusron mengatakan belasan aturan turunan tersebut dapat membuat masyarakat dengan pemilikan tanah minim dapat merasakan kehadiran negara. Karena itu, Nusron mengatakan reforma agraria harus menjadikan tanah dan sumber agraria lainnya sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat.

"Reforma agraria harus menjadikan tanah dan sumber agraria lainnya sebagai sumber kesejahteraan dan penopang taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan," katanya.

Di sisi lain, Nusron berencana memisahkan beberapa direktorat dalam kantornya. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari pengesahan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria.

UU Reforma Agraria mewajibkan pembentukan badan khusus yang berfungsi menyelesaikan sengketa tanah. Karena itu, Nusron mensinyalir sebagian direktorat yang menangani konflik akan dilebur ke Lembaga Reforma Agraria.

"Ada beberapa direktorat yang harus dilebur ke dalam badan tersebut. Nanti kami akan simulasikan," kata Nusron.

Berdasarkan laman resmi Kementerian ATR, fungsi penyelesaian sengketa ada dalam Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Nusron menyampaikan Lembaga Reforma Agraria akan khusus menangani konflik yang berurusan dengan lembaga pemerintah, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau perusahaan pelat merah.

Ditjen PSKP memiliki tiga direktorat teknis, yakni Direktorat Penanganan Sengketa Pertanahan, Direktorat Perkara Pertanahan, dan Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan. Namun Nusron belum secara rinci menyampaikan direktorat mana yang akan dilebur ke lembaga teranyar milik pemerintah tersebut.

Sebab, Nusron mengatakan pihaknya masih akan mengatasi konflik agraria dengan berdirinya Lembaga Reforma Agraria. Pada saat yang sama, Nusron berencana menyerahkan bahan-bahan mentah sengketa agraria eksisting ke Lembaga Reforma Agraria.

"Konflik agraria yang menyangkut konflik individu tetap di Kementerian ATR karena sifatnya administrasi," katanya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...