UU Reforma Agraria Sah, Pemerintah akan Bentuk Lembaga Baru

Andi M. Arief
23 September 2026, 13:54
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid (kedua kanan) didampingi Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto (kanan) dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (ketiga kanan) menerima pendapat akhir mini fraksi Golkar dari Umbu Kabunang Rudi Yanto Hun
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid (kedua kanan) didampingi Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto (kanan) dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (ketiga kanan) menerima pendapat akhir mini fraksi Golkar dari Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga (kiri) pada rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI
 
Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria akan melahirkan satu lembaga nonstruktural baru. Lembaga tersebut akan bertanggung jawab langsung ke presiden dan mendapatkan pendanaan dari negara.

Di dalam UU Pengaturan Reforma Agraria disebutkan lembaga tersebut setidaknya memiliki empat fungsi utama. "Lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan memastikan keterpaduan penyelenggaraan Reforma Agraria," seperti tertulis dalam Pasal 14 UU PRA yang dikutip Rabu (23/9).

Lembaga ini akan memiliki lima tugas utama, mulai dari menerbitkan aturan baru, koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan memastikan pengaturan reforma agraria antara pemerintah pusat dan daerah selaras.

Lembaga tersebut juga akan mengatur dan mengkoordinasikan seluruh anggaran negara tentang reforma agraria. Selain itu, Lembaga ini dapat mengubah hasil penyelesaian sengketa agraria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Secara umum, Lembaga Reforma Agraria akan terdiri dari setidaknya enam perwakilan unsur yang berbeda, yakni: pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat terdampak, masyarakat yang menganut hukum adat, akademisi, dan praktisi di bidang agraria.

"Lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud harus sudah terbentuk paling lama satu tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan," seperti tercantum dalam Pasal 56 UU PRA.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid berencana memisahkan beberapa direktorat dalam kantornya. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari pengesahan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini.

UU Reforma Agraria mewajibkan pembentukan badan khusus yang berfungsi menyelesaikan sengketa tanah. Karena itu, Nusron mengatakan, sebagian direktorat yang menangani konflik akan dilebur ke Lembaga Reforma Agraria.

"Ada beberapa direktorat yang harus dilebur ke dalam badan tersebut. Nanti kami akan simulasikan," kata Nusron di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9).

Nusron mengatakan Lembaga Reforma Agraria akan khusus menangani konflik yang berurusan dengan lembaga pemerintah, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau perusahaan pelat merah.

Karena itu, Nusron menilai kantornya masih akan mengatasi konflik agraria dengan berdirinya Lembaga Reforma Agraria. Nusron juga berencana menyerahkan bahan-bahan mentah sengketa agraria ke Lembaga Reforma Agraria.

"Konflik agraria yang menyangkut konflik individu tetap di Kementerian ATR karena sifatnya administrasi," katanya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...