UU Reforma Agraria Atur Tiga Sanksi Pidana, Paling Lama Penjara 8 Tahun
Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria telah menetapkan tiga jenis sanksi pidana. Pidana terberat adalah penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
UU PRA menetapkan sanksi pidana dalam kebijakan tersebut terbatas pada penyelewengan terhadap Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA. Adapun TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara atau individu untuk dilakukan redistribusi.
Secara umum, sanksi pidana dapat dikenakan pada dua kegiatan, yakni mengalihkan hak atas tanah terhadap TORA dan menyerahkan penguasaan maupun pengusahaan TORA ke pihak lain.
"Larangan mengalihkan hak atas tanah terhadap TORA tidak berlaku terhadap peralihan karena pewarisan atau pengalihan lain yang dibenarkan berdasarkan undang-undang ini," seperti tertulis dalam UU PRA yang dikutip Rabu (23/9).
Pasal 10 UU PRA telah menetapkan empat kegiatan yang dilarang dilakukan oleh pemilik TORA, yakni menelantarkan tanah, mengalihkan hak atas tanahnya, menyerahkan penguasaan maupun pengusahaan tanah ke pihak lain, dan mengubah penggunaan dan pengusahaan tanah.
Jika dilakukan, UU PRA mengancam sanksi administratif, yakni teguran tertulis, pembatalan hak atas tanah terhadap TORA, dan denda. Sementara itu, TORA yang tidak digunakan akan kembali dikuasai oleh negara untuk diberikan ke pihak lain yang memenuhi syarat.
Sanksi pidana terberat dijatuhkan bagi orang yang mengancam untuk mengalihkan penguasaan atas tanah pemilik TORA. Pidana maksimum bagi oknum tersebut adalah 6 tahun, dan dapat mencapai paling lama 8 tahun jika dilakukan secara bersama-sama, untuk kepentingan korporasi, membuat pemilik TORA kehilangan penguasaan, dan dilakukan lebih dari satu pemilik TORA.
Adapun sanksi pidana dengan hukuman terendah adalah pemilik TORA yang mengalihkan hak atas tanah untuk tiga tujuan, yakni memperoleh keuntungan untuk diri sendiri, memperoleh keuntungan untuk orang lain, dan menghindari pembatasan penguasaan tanah. Pidana untuk penyelewengan tersebut maksimum bui 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Sementara itu, pidana juga akan diberikan bila pemilik TORA menyerahkan penguasaan atau pengusahaan tanah untuk tiga alasan, yakni menyamarkan penguasaan tanah, menghindari kewajiban penggunaan TORA, dan menghindari kewajiban pengusahaan TORA.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp 200 juta," seperti tertulis dalam UU PRA.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana membatasi penguasaan dan kepemilikan tanah di dalam negeri. Prabowo membatasi aturan ini dalam salah satu dari delapan Peraturan Pemerintah atau PP yang menjadi konsekuensi penerbitan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria hari ini, Selasa (22/9).
Pandangan Kepala Negara tersebut tertuang dalam pendapat akhir presiden terhadap draf Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang dibacakan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid.
Nusron menilai reforma agraria masih memiliki tantangan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan. "Kami berkomitmen melaksanakan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari RUU Pengaturan Reforma Agraria," kata Nusron dalam sidang paripurna, hari ini.
Nusron menilai UU Pengaturan Reforma Agraria mengamanatkan negara untuk mewujudkan pemerataan pemilikan dan penguasaan tanah. Adapun tujuan utama fokus tersebut adalah pemanfaatan sumber daya agraria sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Secara total, Nusron mengumumkan pihaknya akan menerbitkan 13 aturan turunan UU Pengaturan Reforma Agraria. Adapun lima dari 13 kebijakan tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden yang mayoritas mengatur Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria.
Nusron mengatakan belasan aturan turunan tersebut dapat membuat masyarakat dengan pemilikan tanah minim dapat merasakan kehadiran negara. Karena itu, Nusron mengatakan reforma agraria harus menjadikan tanah dan sumber agraria lainnya sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat.
"Reforma agraria harus menjadikan tanah dan sumber agraria lainnya sebagai sumber kesejahteraan dan penopang taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan," katanya.
