Hari Hak untuk Tahu, Badan Publik Diminta Serius Benahi Tata Kelola Arsip Publik

Ira Guslina Sufa
28 September 2026, 20:00
Arsip
ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.
Pengunjung melihat foto-foto Kalimantan Barat tempo dulu yang ditampilkan dalam Pameran Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat di Galeri Arsip di Pontianak, Kalimantan Barat
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik tidak berhenti pada kewajiban badan publik untuk membuka informasi. Warga juga membutuhkan informasi yang mudah ditemukan, cepat diakses, dapat dipahami, serta memiliki sumber dan rekam jejak yang jelas.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi Informasi (KI) Pusat dalam memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day yang jatuh setiap 28 September. Pada peringatan tahun ini KI Pusat menitikberatkan pada pentingnya memperkuat keterbukaan informasi melalui tata kelola arsip yang berkualitas. 

Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro mengatakan hak untuk tahu harus diwujudkan dalam bentuk informasi yang benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat. Menurut dia, ukuran keterbukaan tidak semestinya berhenti pada ada atau tidaknya informasi di badan publik.

“Kita perlu menggeser paradigma, dari sekadar informasi tersedia menjadi informasi memberikan manfaat,” ujar Handoko di Jakarta pada Senin (28/9). 

Menurutnya, tantangan keterbukaan informasi semakin besar di tengah perkembangan teknologi digital, maraknya misinformasi dan disinformasi, serta penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Dalam kondisi tersebut, badan publik tidak hanya dituntut menyediakan informasi, tetapi juga memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat akurat, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi publik adalah dengan perbaikan tata kelola arsip di badan publik. Arsip yang dikelola secara baik memungkinkan informasi ditelusuri berdasarkan sumber, waktu, proses, dan konteks pembentukannya.

Sebaliknya, arsip yang tidak tertib dapat menjadi hambatan ketika masyarakat membutuhkan informasi mengenai kebijakan, penggunaan sumber daya publik, pelayanan pemerintah, maupun keputusan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka. Dengan begitu keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Kualitas layanan informasi juga sangat bergantung pada bagaimana informasi diproduksi, dicatat, disimpan, diklasifikasikan, dan ditemukan kembali oleh badan publik. Sekretaris KI Pusat M. Zamsani B. Tjenreng mengatakan diperlukan sinergi antar lembaga dalam melaksanakan pemenuhan hak informasi warga. 

“Sinergi antara PPID, unit kearsipan, dan unit penghasil informasi menjadi kunci agar informasi publik dapat ditemukan, ditelusuri, diverifikasi, dan disampaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Keterhubungan ketiga unsur tersebut menjadi semakin penting karena informasi pemerintah kini tidak hanya berbentuk dokumen fisik. Menurut Zamsani berbagai keputusan dan pelayanan publik juga menghasilkan data dan dokumen digital yang jumlahnya terus bertambah.

Diskusi publik KI Pusat tersebut menghadirkan Pakar Keterbukaan Informasi Publik Alamsyah Saragih, Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rini Agustriani, serta Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah. Pembahasan mencakup hak publik atas informasi, tata kelola arsip sebagai fondasi ketersediaan dan akses informasi, serta integrasi pengelolaan arsip dengan PPID untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Bagi masyarakat, penguatan tata kelola arsip memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan administrasi pemerintahan. Informasi yang terdokumentasi dan mudah ditelusuri memungkinkan publik mengetahui dasar suatu kebijakan, mengawasi pelaksanaannya, serta berpartisipasi dalam proses pemerintahan.

Karena itu, keterbukaan informasi seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai pemenuhan kewajiban badan publik. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat memiliki informasi yang cukup untuk memahami persoalan publik dan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang dapat dipercaya.

Handoko mengatakan peringatan Hari Hak untuk Tahu harus menjadi momentum untuk memperkuat orientasi tersebut. “Dari keterbukaan menuju kebermanfaatan. Dari informasi menuju partisipasi. Dari transparansi menuju kepercayaan publik,” ujar Handoko. 



add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...