Respons Putusan MK, PDIP Sebut Pencalonan Gibran Sarat Intervensi Kekuasaan

Muhamad Fajar Riyandanu
7 Oktober 2026, 16:31
pdip, gibran, mk
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr
Ekspresi sejumlah pemohon usai mengikuti sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sarat dengan intervensi kekuasaan.

Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menyampaikan penilaian tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan uji materi mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.

Guntur menilai rangkaian proses pencalonan Gibran menunjukkan adanya persoalan sejak perubahan ketentuan batas usia melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hingga pemenuhan syarat pendidikan dalam proses pencalonan.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan setara SMA, sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu,” kata Guntur dalam siaran pers pada Rabu (7/10)

Ia juga menyoroti pertimbangan MK mengenai proses verifikasi dokumen pencalonan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Guntur, pertimbangan tersebut menunjukkan KPU tidak cermat dalam memeriksa dokumen pencalonan Gibran.

PDIP juga mengaitkan perkara syarat pendidikan tersebut dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk mengikuti Pilpres 2024.

Putusan Nomor 90 mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan memberikan pengecualian kepada calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

“PDI Perjuangan menegaskan, putusan ini tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansi. Pintu prosedur memang tertutup, tetapi fakta kebohongan Gibran lulus SMA/Sederajat telah tercatat dalam putusan negara,” ujarnya.

Lebih jauh, Guntur menilai rangkaian perubahan persyaratan usia hingga persoalan verifikasi dokumen pendidikan memperkuat pandangan PDIP mengenai adanya intervensi kekuasaan dalam proses pencalonan Gibran.

“Kami menilai semua ini menunjukkan pencalonan tersebut berdiri di atas intervensi kekuasaan, bukan di atas aturan,” kata Guntur Romli.

Sedangkan Gibran merespons putusanMK yang tidak menemukan bukti kepemilikan ijazah atau dokumen pendidikan dari luar negeri. Gibran menilai dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi jika tidak menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

Putra sulung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu juga menjelaskan bahwa dirinya telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana (S1) di Singapura.

“Kalau saya enggak lulus SMA, saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/10).

MK sebelumnya menolak gugatan penyetaraan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan pada pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Hal itu ditetapkan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa malam (6/10).

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...