91 Dapur MBG Dihentikan Sementara karena Belum Kembalikan Uang ke Kas Negara
ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nz
Dua petugas menata ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026).
Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menyelesaikan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari laporan BPK, sebanyak 91 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu belum mengembalikan uang hasil temuan pemeriksaan ke kas negara. Adapun, dana yang belum dikembalikan mencapai puluhan miliar.
"Tersebar di tiga wilayah, dengan total nilai temuan mencapai Rp 18,19 miliar," kata Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (13/10) dikutip dari Antara.
Sejumlah SPPG yang belum mengembalikan dana terdiri dari:
1. Wilayah I (Sumatra) sebanyak empat SPPG.
2. Wilayah II (Jabodetabek, sebagian Pulau Jawa, Yogyakarta) sebanyak 73 SPPG
3. Wilayah III (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua) sebanyak 14 SPPG
Ketut mengatakan pencabutan pembekuan bisa dilakukan jika SPPG telah menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran.
Dia juga mengatakan pembekuan oeprasional akan dilakukan tanpa batas waktu. Tujuannya agar ada tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK dilakukan sesuai aturan.
Adapun, persoalan pengembalian dana tersebut masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII- OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026.
