Ketua KPU Tegaskan Video Viral Penghitungan Suara di Luar Negeri Hoax

Dini Pramita
10 Februari 2024, 19:05
Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan perhitungan surat suara pemilu 2024 yang sudah dilakukan di luar negeri adalah hoax, alias kabar bohong. Ia menjelaskan penghitungan surat suara di luar negeri akan dilakukan bersamaan dengan penghitungan yang dilakukan di Indonesia.

Ia memastikan video viral yang tersebar di media sosial yang menunjukkan hasil penghitungan suara di luar negeri adalah tidak benar. "Apabila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," kata dia dikutip dari Antara, Sabtu (10/2/2024).

Hasyim mengatakan penghitungan surat suara di luar negeri akan dilakukan pada 14-15 Februari 2024, meskipun di beberapa lokasi sudah dilakukan pemungutan suara. Ia menjelaskan pemungutan suara yang lebih awal telah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024 yang berlaku sejak Jumat, 29 Desember 2023.

Early voting atau pemilihan suara lebih awal dilakukan di 129 kota di seluruh dunia. Mekanisme memilih bagi WNI di luar negeri juga diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

KPU menetapkan tiga metode pemungutan suara bagi WNI di luar negeri. Pertama dengan memilih di TPS atau TPSLN yang digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia seperti kedutaan besar, konsulat jenderal atau di sekolah indonesia atau di wisma duta. Kedua, melalui kotak suara keliling, dan ketiga, melalui pos yang dikirim ke alamat masing-masing pemilih.

Selain penghitungan suara yang dilakukan serentak, proses rekapitulasi juga dilakukan bersamaan pada 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

Klarifikasi yang dilakukan Hasyim ini untuk membantah video viral di media sosial X atau Twitter berdurasi 27 detik yang menunjukkan aktivitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Video yang diunggah pada Rabu (7/2/2024) itu, diberi keterangan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri dan sudah ditonton sebanyak 2,8 juta kali.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...