KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri di Kasus Korupsi APD Covid Kemenkes
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan permintaan cegah dan tangkal untuk lima warga negara Indonesia ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan permintaan cekal untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri itu merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
“Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI,” ujar Ali dalam keterangan resmi, Jumat (10/11).
Ali mengatakan lima orang yang dicegah ke luar negeri terdiri dari 2 orang Aparatur Sipil Negara dan 3 dari pihak swasta. Pemberlakuan cegah ini untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan.
“Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara,” ujar Ali.
Lebih jauh Ali mengatakan saat ini KPK sedang menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara. Adapun nilai anggaran proyek tersebut mencapai Rp 3,03 triliun.
Ali mengatakan lembaga antirasuah telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam perkara tersebut. Meski begitu Ali belum mau mengungkap identitas para tersangka. Ali beralasan identitas para tersangka belum dapat disampaikan ke publik lantaran nantinya harus disampaikan bersamaan dengan konstruksi lengkap perkara.
“Nama-nama tersangka akan publikasikan nanti ketika proses penyidikan cukup dan kemudian kami lakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Ali.
Ali mengungkapkan berdasarkan penelusuran awal anggaran Rp 3,03 triliun tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan 5 juta set APD covid-19. Namun tidak semua anggaran terealisasi sehingga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Di sisi lain, Ali menyatakan KPK menyayangkan adanya korupsi dari gelontoran dana yang ditujukan untuk menangani pandemi covid-19 tersebut. KPK menurut dia akan mengusut dugaan korupsi tersebut dengan intensif.