KPU hingga Anwar Usman Digugat Atas Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres

Ade Rosman
10 November 2023, 14:15
Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pidato politiknya saat deklarasi sebagai capres dan cawapres yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebelum melakukan pendaftaran m
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.
Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pidato politiknya saat deklarasi sebagai capres dan cawapres yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratikno, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan diajukan sebagai dampak atas pendaftaran putra Jokowi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Kuasa Hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M Zen mengatakan gugatan dilakukan lantaran KPU dan Anwar Usman diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu pada saat pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU. Pasangan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10).  

“Yang digugat adalah pada saat pendaftaran saudara Gibran, KPU itu masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” kata Kuasa Hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M Zen usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/11).

Patra mengatakan, KPU masih menggunakan PKPU yang lama ketika menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden. Padahal saat itu Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menambah frasa baru dalam pasal 169 ayat q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat capres dan cawapres. 

“Mestinya, pendaftaran baru boleh diterima setelah ada revisi peraturan yang baru,” kata Patra.

Pada kesempatan itu, Patra menganalogikan situasinya dengan keadaan rumah. Ia mencontohkan, kondisi suatu rumah yang melarang orang untuk masuk dengan mengenakan sepatu, maka, dengan adanya aturan tersebut seseorang yang mengenakan sepatu tak dapat masuk rumah tersebut.

“Oleh karena pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober semestinya oleh KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan,” kata Patra.

Ia menuturkan berdasarkan penjabarannya itu KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima berkas pendaftaran sebelum PKPU direvisi. KPU baru menetapkan revisi PKPU 19 tentang syarat capres dan cawapres pada 3 November 2023 melalui PKPU Nomor 23 tahun 2023. Dalam PKPU terbaru itu diakomodir penambahan syarat capres yaitu berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. 

Dalam gugatan itu TPDI juga menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno sebagai turut tergugat. Jokowi dan Pratikno dipandang membiarkan Gibran mendampingi Prabowo sebagai cawapres walau melanggar aturan.

Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman

Sebelumnya, Anwar pun telah dilaporkan ke Ombudsman oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) karena diduga melakukan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik atau maladministrasi.

Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus mengatakan dasar laporan yang dilayangkan karena Anwar disebut lalai membentuk Majelis Kehormatan Banding. Anwar juga dinilai lalai membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding sehingga telah merugikan pihaknya yang tak dapat mengajukan banding terkait putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023 yang hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari Ketua MK.

“Akibatnya pihak pelapor tidak bisa melakukan banding atas putusan MKMK yang dinilai tidak menyentuh esensi laporan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, tidak dapat ditinjau lagi di tingkat Banding,” kata Petrus seperti dikutip Kamis (9/11). 

Petrus mengatakan Anwar sebenarnya turut terkena dampak tak adanya majelis kehormatan banding. Menurut Petrus, saat ini pun Anwar tak memiliki saluran untuk mengajukan upaya banding atas putusan MKMK yang memberhentikan dirinya dari jabatan ketua MK.

Menurut Petrus, kelalaian Anwar yang tak membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat Peraturan MK mengenai Majelis Kehormatan Banding dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum yang dikualifikasi sebagai maladministrasi.

“Sehingga menjadi kewenangan Ombudsman RI untuk memproses lebih lanjut,” kata Petrus.

Dia pun mengaku Perekat Nusantara dan TPDI sangat kecewa dengan tidak adanya mekanisme banding. Terlebih menyangkut Anwar yang dinyatakan melakukan pelanggaran namun menurutnya malah diberikan sanksi ringan oleh MKMK.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...