Kemenperin Godok Aturan untuk Dorong Produksi Otomotif Rendah Karbon
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mendorong pengembangan industri hijau di sektor otomotif. Salah satu strategi yang diajukan adalah percepatan implementasi teknologi industri 4.0 dan pengembangan kendaraan listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan implementasi teknologi industri 4.0 akan meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan menekan limbah hasil produksi pelaku industri.
"(Implementasi teknologi industri 4.0) akan menyesuaikan konsumsi (pelaku) industri terhadap sumber daya sehingga dapat mempercepat penerapan industri hijau" ucap Agus dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/2).
Selain implementasi teknologi industri 4.0, Agus menyatakan akan mendorong industri kendaraan listrik. Menurutnya, kendaraan listrik secara prinsip juga mengurangi limbah dari proses produksi.
Salah satu cara yang dipilih untuk mendorong percepatan industri kendaraan listrik adalah menerbitkan aturan mobilitas hijau atau green mobility. Aturan ini nantinya akan mendorong pabrikan untuk memproduksi kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Agus mengatakan penerapan aturan tersebut tidak hanya terbatas untuk kendaraan pribadi tetapi juga seluruh jenis kendaraan.
Namun, mantan menteri sosial tersebut belum menjabarkan lebih detail mengenai aturan green mobility.
Menanggapi hal itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Jongkie D. Sugiarto mengatakan seluruh agen penjual mobil (APM) saat ini sudah memproduksi mobil-mobil ramah lingkungan.
Hal tersebutt merupakan konsekuensi dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74-2021 Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Aturan tersebut sudah berlaku efektif sejak 16 Oktober 2021.
Aturan itu mengatur insentif untuk industri otomotif yakni berupa penurunan PPnBM sesuai dengan nilai emisi kendaraan.
"Langkah selanjutnya, para APM kemungkinan akan mengarah kepada kendaraan bermotor dengan teknologi hybrid, plug-in hybrid, maupun battery elektronic vehivle," kata Jongkie kepada Katadata, Selasa (8/2).
Jongkie masih belum memastikan seberapa efektif aturan diskon PPnBM berdasarkan emisi karbon berpengaruh terhadap produksi jenis kendaraan tertentu, termasuk yang lebih ramah lingkungan.
Terlebih, insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor masih berlaku hingga 2022.
Namun demikian, Jongkie menilai PP No. 74-2021 tetap akan membuat kendaraan ramah lingkungan lebih menarik di mata konsumen.
Contohnya, sebagai pemimpin pangsa pasar mobil nasional, PT Toyota Astra Motor berhasil menjual mobil LCGC, Agya dan Calya, hingga 52.367 unit pada tahun ini, atau naik 43,88% dari realisasi 2020 sebanyak 36394 unit.
Sebagai informasi, insentif PPnBM ditanggung pemerintah yang diterapkan pada tahun ini akan dibagi menjadi dua bagian.
Aturan tersebut mengatur insentif untuk mobil low cost green car (LCGC) dan mobil di rentang harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
Pada mobil LCGC, pemberian insentif PPnBM DTP akan dibagi menjadi tiga periode yakni 100% pada kuartal I-2022, 66% pada kuartal II-2022, dan 33% pada kuartal III-2022. Konsumen akan membayar PPnBM secara normal mulai awal kuartal IV-2022.
Adapun, PPnBM yang dikenakan pada mobil LCGC pada tahun ini adalah 3%.
Dengan kata lain, konsumen baru akan membayar PPnBM pada kuartal II-2022 sebanyak 1%, pada kuartal III-2022 sebanyak 2%, dan pada kuartal IV-2022 membayar normal.