UU Sistem Budidaya Diklaim Untungkan Petani Kecil
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengklaim Undang-Undang (UU) tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dirancang untuk menguntungkan petani. Ini dikarenakan, aturan yang baru yang disahkan tersebut lebih mendefinisikan kelompok petani kecil dibanding undang-undang sebelumnya.
"Undang-Undang yang dulu itu disamakan antara petani kecil dan besar. Sekarang kami beri ruang bagi petani kecil untuk berinovasi," kata Amran di kantornya, Jakarta, Selasa (25/9).
Definisi petani kecil yang dimuat dalam aturan tersebut telah mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor MK 99/PUU-X/2012. Dalam putusan itu disebutkan, bahwa petani kecil merupakan mereka yang sehari-hari bekerja di sektor pertanian dengan penghasilan yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
(Baca: Serikat Petani Demonstrasi di DPR Tolak Lima Undang-undang Bermasalah)
Sementara itu, undang-undang tersebut mengatur distribusi benih antar petani kecil hanya dibatasi dalam satu kabupaten. Dengan demikian, petani kecil tidak bisa mendistribusikan benihnya kepada petani di luar kabupaten.
Sebab, distribusi lintas kabupaten, merupakan wewenang pengusaha besar. "Jadi kalau menjangkau kabupaten lain, itu wewenang korporasi," ujar Amran.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga juga menurutnya bakal aktif melayani petani kecil di kabupaten, termasuk distribusi benih di kabupaten bila ditemukan varietas baru.