Pemerintah Siap Luncurkan Program KUR Khusus pada Kuartal I

Michael Reily
17 Januari 2019, 20:35
Peternak menuangkan susu sapi hasil perahan di kandang komunal Kelompok Tani Ternak Gondang Makmur, Sumogawe, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Pemerintah menyatakan siap meluncurkan program kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor perkebunan, peternakan, dan perikanan dalam skala besar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan masyarakat khususnya  di tiga sektor tersebut.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Fini Murfiani, menyatakan pemerintah mendorong perbankan untuk menyalurkan KUR khusus. "Mungkin sebulan dan dua bulan ini akan kami  luncurkan," kata Fini di Jakarta, Kamis (17/1).

Menurutnya, skema KUR ini nantinya akan diarahkan pada sistem klasterisasi agar terjadi sistem pengelompokan lebih besar untuk sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Dengan begitu, masyarakat bakal lebih mandiri dalam skema produksi hulu sampai hilir.

Jika ada pembentukan korporasi di tingkat hulu, masyarakat akan semakin mandiri sampai ke tingkat hilir. Alhasil, para pekerja bisa mencari sendiri calon pembeli secara langsung, sehingga mampu terhindar dari peran pengepul yang kerap merugikan dan memangkas penghasilan pekerja.

(Baca: Kredit Usaha Rakyat Rp 120 T di 2018, Porsi Sektor Produksi Baru 47%)

Menurut Fini, KUR untuk sektor peternakan pada  2018 sudah mencapai Rp 5,1 triliun. Penyaluran itu tersebar ke Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). "Tahun ini kami melakukan pembinaan  juga agar debitur makin tertarik sehingga penyerapannya bertambah," ujarnya.

Fokus pemberian KUR khusus ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, jumlah plafon uang yang diberikan mulai dari Rp 25 juta dan maksimal Rp 500 juta dengan bunga 7 % efektif per tahun atau disesuaikan dengan tingkat suku bunga.

Jangka waktu KUR khusus ditentukan paling lama empat tahun untuk kredit atau pembiayaan modal kerja. Adapun untuk kredit atau pembiayaan investasi maksimal lima tahun. Keduanya dengan grace period sesuai penilaian penyalur KUR.

Sementara untuk tahun ini, pemerintah menetapkan penyaluran KUR sebesar Rp 140 triliun. Jumlah tersebut naik 13% dibandingkan plafon tahun 2018 yang hanya sebesar Rp 123,81 triliun.

(Baca: Perluas Akses Pembiayaan Petani-Nelayan, Pemerintah Siapkan KUR Khusus)

Sementara itu, perusahaan pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tahun ini menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp 25 triliun, lebih tinggi dari realisasi penyaluran 2018 yang mencapai Rp 17,58 triliun.

Direktur Retail Banking Bank Mandiri Donsuwan Simatupang mengatakan penyaluran KUR untuk sektor produksi sebesar Rp 9,82 triliun, atau 55,9% dari plafon KUR. Secara rinci, alokasi ke sektor pertanian Rp 3,1 triliun, sektor perikanan Rp 41,7 miliar, sektor industri manufaktur Rp 706,1 miliar, dan Rp 5,8 triliun ke sektor jasa produksi.

Menurut Donsuwan, penyaluran masih belum tersebar untuk masyarakat sektor produksi di Luar Pulau Jawa. "KUR itu sebenarnya lebih tepat kalau kita bicara tentang pengusaha mikro yang populasinya lebih banyak di Pulau Jawa," kata dia.

Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...