Kurangi Impor, Pemerintah Diminta Genjot Produktivitas Petani Kedelai
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan pemerintah seharusnya lebih fokus pada upaya peningkatan produktivitas petani kedelai ketimbang mewacanakan program wajib tanam untuk para importir. Alasannya, Indonesia memiliki keterbatasan lahan, tenaga kerja minim serta ketidaksesuaian iklim untuk menambah lahan kedelai.
Peneliti CIPS Arief Nugraha menyatakan pemerintah seharusnya melakukan pendampingan kepada petani kedelai untuk memaksimalkan produktivitas. "Kemampuan produksi kacang kedelai per hektare juga perlu ada peningkatan," kata Arief dalam keterangan resmi, Selasa (15/1).
(Baca: Kementan Usulkan Aturan Wajib Tanam untuk Importir Kedelai)
Dia menjelaskan, usulan wajib tanam importir kacang kedelai memang dimaksudkan untuk meningkatkan luas panen sehingga produksi akan meningkat. Namun, produktivitas kacang kedelai juga harus ada peningkatan agar bisa lebih maju ke tahapan yang lebih besar.
Mengutip data Kementerian Pertanian, luas panen tanaman kacang kedelai pada 2018 tercatat sebesar 680.373 hektare dengan tingkat produktivitas 1,44 ton per hektare. Sementara untuk total produksi kedelai nasional pada tahun lalu sebesar 982.598 ton.
Arief mencontohkan, upaya pemerintah meningkatkan produktivitas kedelai sebesar 50% bisa berdampak pada meningkatnya panen sebesar 2,17 ton per hektare. Alhasil, jumlah produksi dalam satu tahun diperkirakan mampu mencapai 1,47 juta ton.
Menurut CIPS, pembinaan yang intensif mampu meningkatkan produktivitas yang lebih optimal. "Pembinaan petani misalnya saja terkait penggunaan benih, pupuk, dan penggunaan sarana produksi lain yang tepat," ujarnya.
Selain itu, pemerintah harus memperhatikan pola dan rotasi tanam kedelai di Indonesia. Sebab, petani belum menganggap kedelai sebagai tanaman utama. Komoditas ini masih kalah saing dengan padi, jagung, tebu, tembakau, bawang merah, serta tanaman lain.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengusulkan penerapan aturan wajib tanam untuk importir kacang kedelai. Usulan itu bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan kedelai dalam negeri yang selama ini kalah dari impor.
(Baca: Produktivitas Rendah, Target Swasembada Kedelai Diminta Dikaji Ulang)
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Sumardjo Gatot Irianto menyatakan akan mengusulkan kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk membahasnya dalam Rapat Koordinasi Terbatas. "Kalau ini jadi, nantinya aturan itu akan tertuang dalam bentuk Permen (Peraturan Menteri)," kata Gatot, akhir pekan lalu.
Menurutnya, usulan itu juga berasal dari produsen perbenihan yang ingin memiliki ketersediaan kedelai dari dalam negeri. Sebab, kualitas produksi kedelai dalam negeri lebih baik daripada hasil impor.