Lumbung Pangan Dikritik Belum Berbasis Kajian Ilmu Pengetahuan

Rizky Alika
13 Juli 2020, 20:48
Pengamat Nilai Lumbung Pangan Belum Berbasis Kajian Ilmu Pengetahuan.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Presiden Joko Widodo meninjau lahan yang akan dijadikan "Food Estate" atau lumbung pangan baru di Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020). Pengamat menilai pengembanga lumbung pangan di bekas area gambut belum sesuai kajian ilmiah.

Pemerintah tengah membangun lumbung pangan (food estate) sebagai cadangan pangan nasional di Kalimantan Tengah. Namun, Pengamat Pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Dwi Andreas menilai kebijakan tersebut belum berbasis kajian ilmu pengetahuan.

"Yang penting, semua kebijakan berbasis science atau kajian ilmiah. Bukan hanya sekadar semangat saja, pasti gagal. Saat ini, kebijakannya sama sekali belum berbasis science," kata dia saat dihubungi Katadata, Senin (13/7).

Terkait hal ini, pihaknya telah memberikan masukan dan sejumlah kajian pengetahuan kepada pemerintah. Pasalnya, penggunaan lahan di bekas Proyek Lahan Gambut (PLG) memerlukan kajian yang hati-hati.

Bila strategi pengembangan lumbung pangan tidak berbeda dari era sebelumnya, ia memperkirakan proyek tersebut bakal sulit berhasil dan hanya menghabiskan biaya.

(Baca: Narasi Berulang Proyek Lumbung Pangan)

Dwi mengatakan, pemerintah harus memerhatikan empat syarat sebelum membuka lahan  pangan. Keempat persyaratan tersebut harus dijalankan bila tidak ingin kegagalan food estate kembali terulang.

Namun, belum juga proyek itu dimulai, dia menilai, pemerintah telah mengabaikan salah satu persyaratan utama yaitu mengenai kelayakan agro-climate atau memperhatikan kecocokan tanah.

"Lahan pertanian tidak cocok di gambut. Itu baru satu persyaratan dilanggar," ujar dia.

Persyaratan lain dalam pembukaan lahan yaitu wajib memastikan kelayakan infrastruktur yang dibangun. Adapun syarat infrastruktur tersebut meliputi irigasi hingga transportasi angkut hasil pertanian.

Selanjutnya, pembukaan lahan harus memerhatikan kelayakan teknologi dan budidaya setempat. Sebagai contoh, penggunaan pupuk dipastikan sesuai dengan wilayah tersebut.

Kemudian pemerintah harus memerhatikan ketersediaan alat mesin pertanian (alsintan) dan memiliki sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Sebab, pengganggu tanaman dinilai dapat menghabiskan produksi dalam sekejap.

Terakhir, pembukaan lahan perlu memerhatikan kondisi sosial dan ekonomi setempat, seperti masalah kepemilikan lahan, masalah agraria hingga isu sosial ekonomi lainnya. "Kalau produksi hanya 3-4 ton per hektare, tidak layak secara ekonomi jadi tidak sejahterahkan petani. Petani bisa lari, kerja di tempat lain," ujar dia.

Sementara itu, Pengamat Pertanian yang juga Ketua Harian DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat, Entang Sastraatmaja mengatakan, program food estate tersebut sudah sangat baik. Namun, pemerintah harus memiliki perencanaan yang matang dan berkualitas.

Selain itu, dia pun sependapat dengan Dwi Andreas bahwa lahan yang digunakan untuk tanaman pangan sebaiknya bukan di areal bekas PLG. Oleh karena itu, Entang meminta pemerintah mencari lahan baru untuk dijadikan lumbung pangan.

"Perlu dicari lahan baru yang masi memiliki top soil (humus)," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, konsep food estate sudah pernah dijalankan oleh Presiden Soeharto, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden Joko Widodo pada periode pertama. Namun seluruhnya tidak seluruhnya terealisasi.

(Baca: Jokowi Bakal Bentuk Badan Pengembangan Lumbung Pangan Nasional )

Pada masanya, mantan presiden Soeharto bahkan mencanangkan Program PLG Satu Juta Hektare di lokasi yang sama dengan lumbung pangan Kalimantan Tengah era Jokowi.

Adapun pengembangan lahan rawa menjadi lumbung pangan berada di kawasan aluvial bekas lahan PLG di Provinsi Kalimantan Tengah. Proyek tersebut telah masuk ke dalam salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024.

Program lumbung pangan di Kalteng tersebut memiliki lahan potensial untuk dikembangkan seluas 165 ribu hektare. Area ini terdiri dari lahan intensifikasi seluas 85.456 ha dan lahan ekstensifikasi seluas 79.142 ha.

Pada tahap awal, program ini dimulai dengan pengembangan lahan intensifikasi seluas 30 ribu hektare.

(Baca: Indef: Pemerintah Harus Diversifikasi Komoditas pada Lumbung Pangan)

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menegaskan, pengembangan lahan food estate tersebut bukan membuka kembali lahan eks PLG, tapi mengoptimalkan pemanfaatan lahan eksisting bekas  PLG dan non eks PLG untuk pangan.

Lahan ini merupakan lahan rawa yang meliputi rawa pasang surut dan lebak, yang mana mengandung tanah mineral lebih dominan dibanding tanah gambut. 

Proyek lumbung pangan itargetkan selesai digarap pada 2022. Peningkatan irigasi pun dilakukan secara bertahap mulai tahun ini dengan luas areal 1.210 hektare senilai Rp 73 miliar, pada 2021 seluas 33.335 hektare senilai Rp 484,3 miliar, dan 2022 seluas 22.655 dengan nilai Rp 497,2 miliar.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...