Kemenhub Kaji Usulan Ketua MPR soal Motor Bisa Lewat Tol
Kementerian Perhubungan masih perlu mengkaji prosedur keselamatan terkait usulan agar motor dapat melintas di jalur bebas hambatan atau tol. Usulan tersebut kembali disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo.
Sekertaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono mengatakan kendaraan roda dua dalam peraturan perundang-undangan saat ini boleh melintasi jalan tol. Namun, prosedur keselamatan harus diperhitungkan dengan matang.
"Sebagai contoh motor dapat melintas di tol Bali Mandara, tapi tentunya nanti kami perlu kaji hal-hal yang sifatnya untuk keselamatan," kata dia di Jakarta, Senin (2/3).
(Baca: Jokowi Harap Infrastruktur Pendukung di 5 Bali Baru Rampung pada 2020)
Adapun Kemenhub belum dapat memastikan apakah usulan tersebut berpeluang direalisasikan. Kajian dan prosedur keselamatan terkait usulan ini pun tak dijelaskan lebih detail.
Sebelumnya, Bamsoet mengusulkan agar sepeda motor dapat melewati ruas tol. Pemerintah pun dapat membangun lajur khusus sepeda motor.
Dia berpendapat pengendara motor memiliki hak yang sama dengan pengemudi mobil. Terlebih, saat ini banyak ruas tol yang justru lenggang, sementara di jalan-jalan protokol pengemudi motor berdesak-desakan.
"Kenapa mereka tidak diberi hak juga, untuk lewat jalan tol misalnya. Kami lihat di beberapa ruas juga tol lenggang, mobil lewat situ, masuk mobil mewah," kata dia beberapa waktu lalu.
(Baca: Tak Hanya Minuman Berpemanis, Ini Barang Kena Cukai di Negara Lain)
Sepanjang 2015-2018 pemerintah telah membangun jalan tol 782,8 km. Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol 1.070 km sehingga sampai akhir tahun akan terbangun 1.852 km.
Infrastruktur jalan merupakan salah satu faktor penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di daerah sekitar lokasi. Dengan adanya jalan tol akan meningkatkan konektivitas antar daerah serta efisiensi waktu tempuh transportasi dan jaringan logistik.