Pemerintah Berencana Kerek Delapan Tarif Jalan Tol
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal menaikkan tarif delapan jalan tol. Rencananya tarif baru diterapkan mulai Desember 2019.
Pemerintah bakal menaikkan tarif jalan tol Jagorawi, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, Surabaya-Mojokerto. Kemudian, Jakarta-Tangerang, Kertosono-Mojokerto, dan Makassar Seksi IV.
Biarpun begitu, penerapan bisa saja mundur jika ada catatan Standar Pelayanan Minimal (SPM). "Kadang tidak bisa langsung cepat disesuaikan tarifnya," kata Kepala BPJT Danang Parikesit di kantor Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (3/12).
(Baca: Tol Layang Cikampek II Gratis selama Natal dan Tahun Baru)
Lebih lanjut Danang mengatakan Menteri Perhubungan masih mengecek kenaikan tarif tol Jagorawi karena adanya sejumlah perbaikan. Sedangkan untuk tol Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan, dan Tangerang-Merak dalam proses pemantauan SPM, finalisasi, dan perbaikan.
Sebelumnya, BPJT mengeluarkan keputusan penyesuaian tarif tol. Tujuannya, sebagai pengembalian investasi dan biaya operasional untuk mempertahankan SPM terhadap semua ruas jalan tol. Keputusan ini juga sudah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan investor.
Dengan adanya perjanjian tersebut, investasi jalan tol tetap menarik bagi investor dalam negeri, baik swasta maupun BUMN, maupun investor asing. Adapun daftar beberapa tarif jalan tol dalam grafik Databoks berikut ini: