Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinilai Mengabaikan Maskapai
Kebijakan Kementerian Perhubungan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat menuai kritik. Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai kebijakan tersebut mengabaikan kepentingan maskapai. Padahal dalam Undang-Undang (UU) dinyatakan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wajib mengatur harga agar wajar.
"Harga wajar di sini tidak harus murah, selain itu Kemenhub harus menjaga agar persaingan tetap sehat dan perusahaan penerbangan berkembang secara sehat," ujar Alvin dalam keterangan resminya, Jumat (17/5).
Dalam menentukan harga, Kemenhub harus memperhatikan seluruh pihak berkepentingan (stakeholder), tidak hanya mendengarkan kepentingan konsumen. Terutama konsumen transportasi penerbangan.
Ia memandang keruwetan soal tarif batas atas harga tiket pesawat ini disebabkan oleh Kemenhub sendiri, yang lalai dalam menjalankan peraturan yang dibuat sendiri. Hal ini ia utarakan mengacu pada Permenhub Nomor 14 Tahun 2016, yang kemudian diperbarui dengan Permenhub Nomor 20 Tahun 2019.
Dalam Permenhub Nomor 14 Tahun 2016 telah disebutkan bahwa evaluasi tarif dilakukan berkala setiap tiga bulan, serta kenaikan biaya operasional pesawat hingga 10% karena avtur, nilai tukar rupiah, dan komponen lainnya.
Apabila hal ini terjadi di luar yang berkala 1 tahunan, pemerintah bisa melakukan evaluasi atau pemerintah memberikan tuslah kepada maskapai.
(Baca: Menhub Teken Aturan Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12-16%)
"Namun, saya perhatikan sejak 2016 Kemenhub tidak pernah melakukan evaluasi tarif tiket pesawat. Padahal, asumsi-asumsi yang ditetapkan sejak 2016 sudah berubah jauh, termasuk harga avtur," tukas Alvin.
Karena tidak pernah dievaluasi, maskapai akhirnya tidak bisa menerapkan tarif batas bawah, sehingga harga tiket pesawat menjadi tidak fleksibel. Ditambah lagi ada kenaikan biaya-biaya operasional, yang akhirnya memaksa maskapai harus menjual harga tiket pesawat di batas atas.
Dampak dari kelalaian evaluasi tarif berkala sejak 2016 tersebut akhirnya terasa sekarang, namun tanpa adanya proses penyesuaian Kemenhub meminta maskapai menurunkan harga tiket pesawat, dengan cara menurunkan tarif batas atas.
Jadi, jika tarif batas atas untuk harga tiket pesawat saat ini dipaksa diturunkan, maka maskapai penerbangan akan mengalami kerugian," ujar Alvin.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenhub akhirnya meneken Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan baru ini Kemenhub menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat sebesar 12% hingga 16% dan berlaku untuk seluruh maskapai, baik full service airlines (FSA) maupun low cost carrier (LCC) khusus untuk kelas ekonomi.
(Baca: Empat Faktor yang Dituding Jadi Penyebab Mahalnya Tiket Pesawat)